PAMEKASAN, RADARRECLASSEERING.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pamekasan mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Pengawalan tersebut dilakukan DPC GMNI Pamekasan dengan melakukan audiensi terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan dua orang terduga pelaku berinisial M dan T. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Pamekasan pada 2 September 2026.
Informasi mengenai laporan tersebut juga telah dibenarkan pihak Polres Pamekasan.
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam audiensi tersebut, DPC GMNI Pamekasan menyoroti tahapan penanganan perkara. Menurut keterangan yang disampaikan GMNI, laporan dibuat pada 2 September, kemudian proses laporan polisi disebut turun pada 7 September, sementara salah satu terduga pelaku berinisial M diamankan pada 9 September 2026.
Sementara itu, GMNI menyebut SP2HP terkait perkembangan perkara baru diterima pada 16 September 2026.
DPC GMNI Pamekasan menilai rentang waktu dalam proses penanganan tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya karena perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual dengan korban seorang perempuan penyandang disabilitas.
“Kami menilai penanganan persoalan ini perlu dipercepat dan dilakukan secara serius.
Ini menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” demikian sikap yang disampaikan dalam pengawalan audiensi tersebut.
GMNI Pamekasan juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tidak boleh berjalan berlarut-larut.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.
Dalam kasus tersebut, satu terduga pelaku berinisial M telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Sementara satu terduga pelaku lainnya, berinisial T, menurut keterangan yang disampaikan GMNI masih belum tertangkap. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah membenarkan bahwa M diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Pamekasan mendesak kepolisian segera melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap T. GMNI bahkan memberikan batas waktu 7×24 jam agar terduga pelaku yang masih buron tersebut segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak dalam waktu 7×24 jam terduga pelaku yang masih buron segera ditangkap. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban,” tegas GMNI Pamekasan.
GMNI juga meminta agar proses hukum terhadap kedua terduga pelaku berjalan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Organisasi tersebut menekankan bahwa pengawalan yang dilakukan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan perkara mendapatkan perhatian serius dan perkembangan penanganannya dapat diketahui oleh keluarga korban maupun publik.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, korban merupakan perempuan penyandang disabilitas, sedangkan dugaan tindak kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.
Di sisi lain, penanganan perkara kekerasan seksual memiliki kerangka hukum khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur antara lain penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan pengawalan tersebut, DPC GMNI Pamekasan meminta Polres Pamekasan memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, mempercepat proses hukum sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia, serta segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku T.
“Korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta aparat serius, profesional, dan tidak membiarkan proses perkara ini berjalan tanpa kepastian,” demikian sikap DPC GMNI Pamekasan.(Wy)








