ROKAN HILIR, RADARRECLASSEERING.com – Rotan semambu panjang beruas, dibelah boleh untuk pengikat. Kenegerian Kubu sangatlah luas, hak ulayat suku yang empat.
Petuah tersebut menggambarkan kuatnya filosofi persatuan dan kebersamaan masyarakat adat Melayu Kenegerian Kubu. Di balik hamparan wilayah yang luas, tersimpan sejarah, adat, budaya, serta hubungan masyarakat dengan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, ST., menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan semata-mata aset yang memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, tanah juga memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan adat. Tanah menjadi bagian dari ruang kehidupan masyarakat, tempat para leluhur meninggalkan jejak, sekaligus warisan yang akan diteruskan kepada generasi berikutnya.
“Ketika berbicara mengenai tanah ulayat, sesungguhnya yang sedang dibicarakan bukan hanya sebidang tanah. Yang dipertaruhkan adalah marwah adat, keberadaan masyarakat hukum adat, dan kesinambungan sejarah Kenegerian Kubu,” ujar Wira.
Empat Suku dan Hak Ulayat
Kenegerian Kubu memiliki sejarah adat yang erat dengan keberadaan Empat Suku Melayu sebagai bagian penting dari struktur adat masyarakat setempat.
Wira menyampaikan, keberadaan hak ulayat perlu ditempatkan sebagai bagian dari identitas dan tata kehidupan masyarakat adat. Hak tersebut, menurutnya, tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan.
Sebaliknya, adat dan pembangunan dapat berjalan beriringan sepanjang terdapat penghormatan terhadap sejarah, hak masyarakat, serta kepastian hukum.
“Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang menghapus sejarah. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menghormati sejarah, melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Adat, Negara, dan Kepastian Hukum
Di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, persoalan tanah ulayat dinilai membutuhkan pendekatan yang serius, terbuka, dan terukur.
Masyarakat adat membutuhkan kejelasan mengenai sejarah penguasaan wilayah, batas-batas wilayah adat, kelembagaan adat, serta kedudukan hak ulayat dalam kerangka hukum nasional.
Karena itu, pendataan, pemetaan, inventarisasi, serta proses pengakuan masyarakat hukum adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adat harus dicatat. Wilayah harus dipetakan. Sejarah harus didokumentasikan. Hak masyarakat harus mendapatkan kepastian,” tegas Wira.
Jangan Sampai Generasi Mendatang Kehilangan Jejak
Menurut Wira, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana mempertahankan keberadaan adat hari ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki dokumentasi dan landasan yang jelas mengenai sejarah serta wilayah adat mereka.
Ia mempertanyakan apakah generasi sekarang hanya akan meninggalkan cerita bahwa Kenegerian Kubu dahulu memiliki wilayah adat yang luas, atau mampu meninggalkan dokumentasi, pemetaan, kelembagaan, dan kepastian hukum sebagai pegangan anak cucu.
Perjuangan menjaga hak ulayat, lanjutnya, bukan berarti menolak perubahan. Masyarakat adat justru harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
“Modernisasi boleh datang. Investasi boleh berkembang. Pembangunan boleh berjalan. Namun adat dan hak masyarakat tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Menjaga Marwah Kenegerian Kubu
Wira menilai marwah Kenegerian Kubu terletak pada kemampuan masyarakat menjaga keseimbangan antara nilai adat dan kehidupan modern.
Masyarakat adat, menurutnya, perlu tetap menghormati negara sekaligus memperkuat kelembagaan adat dan memahami pentingnya kepastian hukum.
Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, kata Wira, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga komunikasi, memperkuat kelembagaan adat, serta mendorong langkah-langkah konstruktif dalam menjaga eksistensi masyarakat adat dan hak ulayat.
“Perjuangan ini bukan milik satu orang. Bukan milik satu kelompok. Bukan pula sekadar kepentingan hari ini. Ini adalah amanah sejarah untuk generasi yang akan datang,” katanya.
Filosofi Rotan Semambu
Di akhir keterangannya, Wira kembali mengangkat filosofi rotan semambu sebagai simbol persatuan masyarakat adat.
Rotan semambu dapat dibelah menjadi bagian-bagian kecil, tetapi ketika disatukan dan diikat, akan menjadi kuat.
Demikian pula masyarakat adat. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk terpecah, melainkan menjadi kekuatan ketika disatukan melalui musyawarah, persaudaraan, dan kesadaran terhadap sejarah.
Hak ulayat bukan sekadar tanah.
Hak ulayat adalah sejarah.
Hak ulayat adalah identitas.
Hak ulayat adalah amanah.
Dan amanah tersebut, menurut Wira, harus dijaga bersama agar marwah Kenegerian Kubu dan warisan Empat Suku Melayu tetap memiliki tempat bagi generasi yang akan datang.
Editor: Bakri









