Staf Khusus Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat Kenegerian Kubu Siap Didaftarkan

RIAUhttp://radarreclasseering.com – Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., bersama rombongan melakukan kunjungan lapangan ke Balairung Utama Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menangani isu-isu strategis reforma agraria, penataan akses, serta pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kenegerian Kubu.

Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Sebaliknya, negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat mereka.

“Tidak ada niat menjadikan tanah ulayat menjadi milik negara. Justru kehadiran negara memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Yang kita lakukan adalah menyinergikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional sehingga keberadaan tanah ulayat semakin kuat dan memiliki kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat. Melalui penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), tanah ulayat akan memperoleh kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan meninjau langsung wilayah tanah ulayat yang akan didaftarkan. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir akan mengusulkan proses tersebut secara berjenjang melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau hingga ke Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN.

Rezka juga memaparkan bahwa program pendaftaran tanah ulayat memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat hukum adat, hingga mencegah klaim sepihak oleh oknum maupun pihak tertentu. Ia menegaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar tetap menjadi milik masyarakat hukum adat dan tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan.

“Tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan anggaran khusus untuk pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, termasuk di Kabupaten Rokan Hilir. Ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rezka juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah untuk mempercepat sinergi lintas sektor, termasuk percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum dalam proses pendaftaran tanah ulayat.

dihadiri berbagai unsur pemerintah, tokoh adat, serta pemangku kepentingan. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau berserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Camat Kubu Dr. Syafrizal, S.Ag., M.I.S., Sekretaris Kecamatan Kubu Babussalam, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., beserta jajaran, serta para Datuk Penghulu dan Datin Penghulu se-Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.

Dari unsur adat, hadir Kepala Suku Melayu Hambaraja Kenegerian Kubu, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, Kepala Suku Melayu Bebas Makmur Bakri, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Kenegerian Kubu Encik Nurdin M. Tahir, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan empat suku Melayu Kenegerian Kubu Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., serta para pemangku adat dari Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
Pada kesempatan itu, Penghulu Suku Melayu Bebas Syafwan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN ke Kenegerian Kubu. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat adat menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terhadap tanah ulayat.

Sementara itu, Ketua DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., berharap Kementerian ATR/BPN dapat membuka ruang koordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna mempercepat penyelesaian persoalan tanah ulayat yang masih berada di dalam kawasan hutan.

“Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat membuka ruang koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sehingga persoalan tanah ulayat yang berada di kawasan hutan dapat diselesaikan lebih cepat dan mata rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala dapat diputus,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Suku Melayu Hambaraja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, berharap pemerintah pusat semakin memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi yang lebih komprehensif. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Masyarakat Hukum Adat serta meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kenegerian Kubu.

Kunjungan lapangan Staf Khusus Menteri ATR/BPN ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah ulayat, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *