ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com – Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Tanah Ulayat di Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen HPMM dalam mendorong hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat Melayu di Negeri Seribu Kubah.
Di sisi lain, HPMM Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., atas kunjungan lapangan yang dilakukan di Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan upaya percepatan reforma agraria yang berkeadilan.
HPMM berharap kunjungan tersebut menjadi titik awal terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam mewujudkan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Rokan Hilir.
Sekretaris Jenderal HPMM Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Ashari, S.Pd., menyatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut sudah berada pada tahap yang sangat mendesak. Menurutnya, pertumbuhan industri, perluasan perkebunan skala besar, serta dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang kerap memunculkan persoalan agraria, sementara masyarakat adat masih berada pada posisi yang lemah akibat belum adanya payung hukum daerah yang secara khusus mengatur keberadaan mereka.
«”Kami mengapresiasi perhatian pemerintah pusat melalui kehadiran Ibu Rezka Oktoberia di Kenegerian Kubu. Namun, perhatian tersebut harus diikuti dengan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir. Sudah saatnya daerah memiliki Perda dan Perbup tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisional dan tanah ulayatnya,” ujar Khoirul Ashari.»
Ia menjelaskan bahwa selama ini hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk tata kelola tanah ulayat, masih bertumpu pada hukum adat yang belum memperoleh pengakuan secara komprehensif dalam regulasi daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya kepastian hukum serta berpotensi memicu konflik agraria dan sengketa pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, Khoirul menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda reforma agraria yang tengah didorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tanpa regulasi daerah yang jelas, upaya menjaga ruang hidup masyarakat adat dan melestarikan identitas budaya Melayu akan sulit diwujudkan secara berkelanjutan.
Dalam keterangannya, HPMM juga menegaskan bahwa regulasi mengenai masyarakat hukum adat bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi perlindungan budaya, sejarah, serta keberlangsungan generasi Melayu di masa mendatang.
Oleh karena itu, HPMM Kabupaten Rokan Hilir meminta mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta Tanah Ulayat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga dapat segera dibahas dan disahkan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Rokan Hilir.
“Menjaga Marwah Melayu, Mengawal Hak Adat, Membangun Negeri.” (Bakri)












