Kunjungan Staf Khusus ATR/BPN Jadi Momentum, Ketua DPH HPMM Desak Pemkab dan DPRD Rohil Segera Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat

ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com – Kunjungan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., ke Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat apresiasi dari Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir. Organisasi kepemudaan tersebut menilai kunjungan itu menjadi momentum penting untuk mempercepat lahirnya regulasi daerah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Tanah Ulayat.

Ketua Dewan Pertimbangan HPMM Kabupaten Rokan Hilir, M. Ilham Ali, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian pemerintah pusat melalui kehadiran Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Kenegerian Kubu. Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam mendorong reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah pusat harus direspons secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui langkah nyata berupa penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

«”Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Rezka Oktoberia atas kehadirannya di Kenegerian Kubu. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Kini saatnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir menindaklanjuti semangat tersebut dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan tanah ulayat,” ujar M. Ilham Ali.»

Menurutnya, Rokan Hilir sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang serta kekayaan adat dan budaya Melayu sudah sepatutnya memiliki regulasi yang secara khusus mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dalam melindungi hak-hak tradisional masyarakat sekaligus menjaga kelestarian adat istiadat Melayu di tengah arus pembangunan.

M. Ilham Ali menambahkan, keberadaan Perda Masyarakat Hukum Adat bukan hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga identitas budaya, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan iklim pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

«”Tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sejarah, budaya, dan jati diri masyarakat Melayu. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten dan DPRD segera memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.»

HPMM Kabupaten Rokan Hilir menilai bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak bertentangan dengan pembangunan maupun investasi. Sebaliknya, kepastian hukum melalui regulasi daerah akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik karena memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan bagi seluruh pihak.

Melalui momentum kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN tersebut, HPMM berharap sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, DPRD, lembaga adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta tanah ulayat di Kabupaten Rokan Hilir.

Redaksi HPMM Kabupaten Rokan Hilir

“Menjaga Marwah Melayu, Mengawal Hak Adat, Membangun Negeri.” *(Bakri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *