Satrese Narkoba Polres Batubara Berhasil Amankan IRT M (41) Saat Edarkan Sabu

Batubara,http://radarreclasseering.com -Seorang ibu rumah tangga berinisial M (41) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selasa 04/08/2026.

Warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara tersebut diamankan di rumahnya pada Jumat, 31 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip dan diduga siap untuk diedarkan. Keseluruhan barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 7,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas dua plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, lima plastik klip seberat 4,91 gram, serta delapan plastik klip dengan berat 1,34 gram.

“Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, sejumlah plastik klip kosong, tas, telepon genggam, serta sebuah wadah deodoran yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika,” terangnya.

“Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu,” lanjutnya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada sejumlah pembeli di wilayah Kecamatan Nibung Hangus,” ungkapnya.

“Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok serta jaringan lain yang diduga terlibat,” tutupnya.

Polres Batu Bara mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *