ROKAN HILIR, RADARRECLASSEERING.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, serta mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dengan berat total mencapai 11,19 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan cepat terhadap laporan warga yang merasa terganggu dengan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Tim opsnal Reskrim Polsek Kubu bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Jalan Bondar Deras, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu Babussalam, tepatnya di belakang Masjid Al-Hikmah, pada Jumat (10/7/2026).
Pada hari Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu IPDA Bayu Arisandi, S.H. melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati petugas, salah satu orang berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dikejar. Kedua orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AS dan SY
Berdampingan Ketua Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan AS ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 11,02 gram, satu unit timbangan digital, perlengkapan pembungkus, satu tas sandang, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3.555.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Sementara dari SY ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di balik sarung ponsel, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp250.000.
Hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat Metamfetamin (MET). Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.(RZ)








