Jakarta, Radarreclasseering.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan aturan tegas bagi seluruh anggotanya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya maksimal untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di mata publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dan beretika dalam memanfaatkan ruang digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (04/05).
Dasar Hukum yang Kuat
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di dunia maya, khususnya saat bertugas.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, termasuk di platform media sosial.
Hanya untuk Kepentingan Kehumasan
Irjen Johnny menambahkan, pemanfaatan media sosial sebenarnya tetap diperbolehkan dan bahkan didorong, namun harus memiliki tujuan yang jelas dan terkoordinasi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan meningkat.(Red Ty)









