MEDAN, RADARRECLASSEERING.com – Farhan Syarif Hidayah Sunggal memohon keadilan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Salah seorang terdakwa, R.T., menyatakan bahwa dirinya bersama dua rekannya tidak menikmati dana BOS yang dipersoalkan dan hanya menjalankan tugas sesuai perintah pihak yayasan. Mereka mengaku telah menjalani penahanan selama sekitar 175 hari dan berharap dapat segera memperoleh kepastian hukum. Jumat 10/07/2026.
R.T. menjelaskan, dirinya bersama dua terdakwa lain, yakni H.A. dan B.A.K., mengaku berada di bawah tekanan saat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS. Menurutnya, mereka diancam akan diberhentikan dari pekerjaan atau tidak menerima gaji apabila tidak mengikuti arahan yang diberikan oleh M. yang disebut sebagai pengelola sekaligus pihak yang menguasai dana BOS di yayasan tersebut. Karena itu, para terdakwa menilai mereka hanyalah pelaksana yang bekerja di bawah tekanan.
Para terdakwa juga mengaku menjadi korban kriminalisasi. Mereka mempertanyakan mengapa M., yang telah berstatus sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan, sementara mereka telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, B.S., menegaskan kliennya bukan pihak yang mengelola dana BOS, melainkan hanya guru honorer yang menjalankan tugas administratif.
“Ia mempertanyakan dakwaan terhadap kliennya dalam perkara dugaan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta, sementara pihak yang disebut menguasai dana tersebut belum diproses secara maksimal. Menurutnya, prinsip *equality before the law* harus diterapkan tanpa membedakan status seseorang,” ujarnya.
“Selain meminta agar tersangka lain segera ditahan, kuasa hukum juga menilai penahanan terhadap ketiga kliennya selama 175 hari tidak mencerminkan rasa keadilan. Pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan kepada pengawas internal kejaksaan dan Komisi III DPR RI, namun hingga kini belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan,” pintanya. (Nst)









