MEDAN, RADARRECLASSEERING.com – Seorang pria berinisial C.N.L. (31) ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah diduga mencuri sepeda motor milik mantan kekasihnya di Kota Medan. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Saat dikonfirmasi wartawan Kapolsek Kota Medan mengatakan Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat seng rumah, namun berhasil digagalkan petugas.
“Peristiwa pencurian bermula ketika korban, N.U.P. (33), diajak bertemu oleh tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (17/2/2026) malam. Korban diminta menunggu sambil makan dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di depan warung,” ujar Kapolsek Jumat 10/07/2026.
“Tidak lama kemudian, tersangka menghubungi korban dan mengaku membatalkan pertemuan karena telah pulang ke rumah,” lanjutnya.
“Usai selesai makan, korban mendapati sepeda motor beserta dompet yang berisi kartu identitas dan kartu ATM telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota,”terangnya.
Lanjut Kapolsek lagi, Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak awal dengan memanfaatkan ajakan bertemu sebagai modus untuk menguasai kendaraan korban
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp5,5 juta. Uang hasil penjualan diakuinya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pembeli motor curian sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti,” tutupnya. (Nst).









