MEDAN, RADARRECLASSEERING.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DPI (44) yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Kota Medan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 328 gram.
Penangkapan dilakukan di Gang Bidan, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026). Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kepada awak media, tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama hampir satu bulan.
Menurut Rafli, DPI merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang selama ini dikenal kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Seluruh komunikasi dengan pemasok dilakukan melalui telepon seluler tanpa pernah bertemu secara langsung. Barang diduga diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil tersangka, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer guna menghindari pelacakan aparat,” ujar AKBP. Rafli Yusuf Nugraha. Minggu 12/07/2026.
“Polisi menyebut modus tersebut telah dijalankan selama beberapa bulan sebagai upaya menyamarkan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat serta memburu pemasok utama berinisial A yang diduga mengendalikan distribusi sabu tersebut,” jalas Refli.
“Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh jaringan peredaran narkotika berhasil diungkap. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Nst)









