Perjuangan Rakyat Pesisir Riau: Pemekaran Bukan Pemisah, Melainkan Penguat NKRI

DUMAI, RADARRECLASSEERING. com – Ahad, 26 Juli 2026, berkumpulnya elemen masyarakat dari lima wilayah di pesisir Riau di Hotel The Zuri bukanlah didasari rasa benci, melainkan tumbuh dari cinta mendalam terhadap tanah kelahiran dan perhatian tulus kepada rakyat yang selama ini tertinggal dalam akses pembangunan.

Gerakan yang mengusulkan pembentukan Provinsi Riau Pesisir ini ditegaskan berjalan sepenuhnya di atas koridor hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara yuridis, upaya ini bersandarkan pada tiga landasan utama: pertama, Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pembagian wilayah pemerintahan demi efektivitas pelayanan. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tujuan pemekaran adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh keutuhan NKRI. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang menjadi acuan teknis penilaian kelayakan pemekaran mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, dan keadilan sosial.

“Artinya: pemekaran bukan makar. Pemekaran adalah amanat konstitusi,” tegas perwakilan masyarakat dalam pertemuan tersebut.

Selama puluhan tahun, wilayah yang meliputi Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, dan Kepulauan Meranti tercatat sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah dan devisa negara terbesar. Namun ironisnya, dalam hal pemerataan pembangunan, wilayah pesisir sering kali terabaikan. Jarak jangkauan pelayanan pemerintahan yang jauh membuat kebijakan yang diambil sering kali tidak tepat sasaran bagi nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.

“Kami tidak menyalahkan pihak mana pun. Ini semata-mata persoalan skala dan fokus pemerintahan yang belum merata,” ujar mereka.

Terkait usulan penetapan Kota Dumai sebagai ibu kota provinsi baru, Denew Indra, SE—Wakil Ketua Forum RT se-Kota Dumai—menjelaskan alasan strategisnya. “Dumai adalah kota industri, memiliki pelabuhan internasional, bandara, dan menjadi salah satu penghasil devisa negara terbesar. Secara letak geografis pun, posisi Dumai sangat strategis sebagai pintu gerbang Indonesia bagian barat,” paparnya.

Atas nama Forum RT se-Kota Dumai, pihaknya menyatakan tiga sikap tegas: pertama, berkomitmen mengawal perjuangan ini hingga ke tingkat DPR RI dan Istana Kepresidenan. Kedua, meminta segera dibentuk tim khusus untuk menyusun naskah akademik serta kajian kelayakan sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007. Ketiga, mendesak DPRD Provinsi Riau maupun DPR RI untuk segera memproses Rancangan Undang-Undang pemekaran Provinsi Riau Pesisir menjadi prioritas nasional.

“Kami tidak meminta memecah Riau. Kami justru ingin menguatkan Riau. Dengan adanya provinsi baru, anggaran pembangunan lebih dekat sasaran, pelayanan publik lebih cepat, dan keadilan sosial benar-benar terasa oleh masyarakat,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Harapan besar digantungkan agar kehadiran negara melalui pemekaran ini kelak menjadikan rakyat pesisir tuan yang sesungguhnya di tanah airnya sendiri.

 

Edo Yulihedri melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *