Kediri, Radarreclasseering.com – (17 Juni 2026) Kebijakan pembatasan kuota penerimaan siswa didik baru yang diberlakukan di sejumlah satuan pendidikan negeri di Kabupaten Kediri, mulai dari jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri (SMAN/SMKN), dinilai menjadi momok menakutkan bagi calon siswa dan orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang dituju.
Kebijakan ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Melalui pernyataannya, Ketua Komisariat Daerah Kabupaten Kediri dari Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA LRI), Harbaktian, menyatakan sangat menyayangkan penerapan sistem pembatasan tersebut.
Menurut Harbaktian, pembatasan kuota yang terlalu ketat membuka celah munculnya dugaan adanya praktik titipan atau jalur khusus bagi sejumlah pihak. Hal ini dikhawatirkan justru mempersempit kesempatan siswa berprestasi dari kalangan biasa untuk bisa bersekolah di sekolah-sekolah yang masuk kategori favorit dan unggulan di daerah ini.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Jika tidak dikelola secara transparan, pembatasan ini memungkinkan munculnya dugaan titipan yang menghambat kesempatan siswa yang benar-benar ingin dan mampu melanjutkan pendidikan di sekolah unggulan,” tegas Harbaktian, Rabu (17/6).
Ia menekankan bahwa akses pendidikan yang adil dan merata adalah hak setiap warga negara. Pihaknya berharap dinas pendidikan setempat dapat mengevaluasi kembali sistem penerimaan siswa baru, memperluas transparansi, serta memastikan proses seleksi berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan dugaan yang berkembang di masyarakat.(red)








