Dumai, Radarreclasseering.com – Enam bulan telah berlalu. Hari ini, tenggat waktu PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Dumai untuk merealisasikan tiga poin kesepakatan yang ditandatangani di forum resmi DPRD Kota Dumai telah berakhir. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) ingin memastikan tanggung jawab PT Pelindo itu terlaksana dengan baik. Untuk itu, hari ini, Kamis (18‑06‑2026), ARUK menyurati DPRD Kota Dumai dengan agenda meminta turun bersama meninjau kondisi di lapangan serta memastikan tiga poin kesepakatan tersebut tertunaikan dengan baik.
Seiring berakhirnya batas waktu kesepakatan, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) menyurati DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada hari ini, Kamis (18‑06‑2026), terkait realisasi tiga poin kesepakatan yang dilaksanakan oleh PT Pelindo Dumai. Hal ini mengenai persoalan lingkungan dan pengembalian fungsi anak sungai melalui pembenahan sistem drainase, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan. Tujuannya, meminta DPRD Kota Dumai bersama ARUK dan dinas terkait melakukan pengecekan silang di lapangan sejauh mana realisasinya terlaksana, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesepakatan tiga poin tersebut.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan tiga poin tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama antara ARUK dan GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting, didampingi Manajer Umum, M. Nirwan, dengan disaksikan Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Ketua Komisi III H. Hasrizal, serta anggota dewan Suprianto, M. Ibrahim, Khoirunnas, dan Ismun, pada Kamis (18/12/2025) di Ruang Cempaka Lantai I DPRD Dumai.
Adapun nota kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000 tersebut berisi:
1. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat untuk memastikan seluruh kegiatan mengacu pada pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional demi keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan, dengan pengawasan instansi berwenang.
2. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat secara rutin melakukan perawatan atas delapan saluran drainase yang ada di lingkungan kerja pelabuhan agar aliran air menuju laut berjalan lancar, serta melakukan pengerukan kolam secara berkala.
3. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai bersedia memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan, meliputi pemeriksaan kesehatan, penyediaan air bersih gratis, bantuan sembako, beasiswa, pelatihan keterampilan, pembinaan serta permodalan UMKM, fasilitas ibadah, pemeliharaan makam masyarakat, pelestarian hutan bakau, serta membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan sebelum penandatanganan dilakukan, Ketua Komisi III DPRD Dumai, H. Hasrizal, menegaskan kepada GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting, bahwa nota kesepakatan itu bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan harus tertanam dalam komitmen. Dengan begitu, apa yang sudah disepakati dapat berjalan dengan baik.
“Penandatanganan ini harus dilakukan dalam kondisi sehat dan sadar, dan tentunya harus dipatuhi. Saya ingin bertanya kepada Pak Ginting, apakah Bapak terpaksa atau tertekan?” tanya Hasrizal.
Menjawab pertanyaan itu, GM Pelindo Dumai Jonathan Ginting secara tegas menyatakan pihaknya sadar dan tidak merasa tertekan.
“Saya sadar, tidak merasa tertekan, dan seluruh poin sudah dapat dipahami,” ujar Jonathan Ginting.
Lebih lanjut, Hasrizal kemudian menanyakan waktu yang cukup kepada Jonathan Ginting untuk merealisasikan tiga poin kesepakatan tersebut. Awalnya dijawab bahwa pihaknya membutuhkan waktu tiga bulan sejak kesepakatan ditandatangani.
“Cukup waktu tiga bulan, Pak Jonathan. Apakah perlu tambahan waktu?” tanya Hasrizal.
Jonathan Ginting kemudian meminta tambahan waktu satu bulan, sehingga total empat bulan untuk menunaikan janji tersebut.
“Begini saja, Pak Jonathan, saya rasa perlu ada tambahan waktu lagi. Sebab berdasarkan hasil peninjauan kami ke lapangan, terlihat ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan harus dibongkar. Perlu waktu yang cukup agar hal ini terlaksana dengan baik. Kita berikan waktu enam bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani,” kata Hasrizal, yang disanggupi oleh Jonathan Ginting disertai ucapan terima kasih atas tambahan waktu tersebut.
Koordinator ARUK, Darwis, didampingi Edo dan sejumlah aktivis ARUK lainnya, menegaskan bahwa kesepakatan yang ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan.
“Kesepakatan itu adalah janji kepada masyarakat. Kami meminta DPRD Kota Dumai dan Pelindo Regional Dumai membuktikan bahwa komitmen tersebut benar‑benar dijalankan. Secara resmi, hari ini kami menyurati DPRD Kota Dumai untuk memastikan kesepakatan ini dilaksanakan dengan baik dan dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Edo menambahkan, pihaknya meminta agar DPRD Kota Dumai segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai.(edy).









