CIREBON, RADARRECLASSEERING.com – Senyuman ramah dan gerobak camilan cimin yang keliling dari gang ke gang ternyata menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Di balik topeng seorang pedagang kaki lima, seorang pria berinisial US (45), kini harus berhadapan dengan jeruji besi karena diduga melakukan pencabulan berantai terhadap anak-anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun. Satreskrim Polres Cirebon Kota resmi mengamankan US setelah aksi bejatnya terbongkar berkat kewaspadaan warga.
Hingga saat ini, tujuh korban anak di bawah umur telah teridentifikasi, namun polisi menduga angka tersebut bisa bertambah.
Penyelidikan mengungkap modus operandi US yang licik dan memanfaatkan kepercayaan anak-anak. Sebagai pedagang keliling yang akrab dengan lingkungan, US sering berinteraksi dengan anak-anak di sekitar tempat ia berjualan. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan bahwa pelaku kerap berpura-pura ingin menimbang berat badan atau sekadar mengangkat tubuh korban. “Dalam momen itulah, saat anak lengah dan percaya, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan secara terselubung, seolah-olah bagian dari permainan atau interaksi biasa,” papar AKP Fadlillah.
Aksi tersembunyi ini baru terbongkar ketika para orang tua mulai saling bertukar informasi. Rasa curiga satu orang tua memicu komunikasi antar-warga, yang kemudian menggali keterangan dari anak-anak mereka. Hasilnya mengejutkan, tidak hanya satu, melainkan beberapa anak mengaku mengalami perlakuan serupa, mengungkap rantai kekerasan seksual yang selama ini terpendam.
Puncak kejatuhan US terjadi pada 18 Agustus 2026. Saat terlihat kembali melakukan aksi mencurigakan terhadap seorang anak di bawah umur, warga yang sudah waspada langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Warga setempat menunjukkan kedewasaan tinggi dengan menyerahkan US kepada kepolisian tanpa melakukan main hakim sendiri, memastikan proses hukum berjalan adil dan bukti-bukti tidak rusak.
“Warga bertindak sangat bijak. Mereka mengamankan pelaku dan segera melapor ke polisi. Ini contoh ideal bagaimana masyarakat bisa menjadi mitra kepolisian dalam memberantas kejahatan,” ujar AKP Fadlillah mengapresiasi langkah warga.
Saat ini, US telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota. Penyidik telah mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan keluarga. Polisi secara aktif membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi serupa dan mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
“Jangan diam, karena diam berarti membiarkan predator ini terus berkeliaran,” tegas AKP Fadlillah. Polres Cirebon Kota juga memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi ketujuh korban anak untuk meminimalisir trauma pasca-kejadian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk tidak lengah, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal di lingkungan sekitar. “Edukasi anak tentang batasan tubuh sangat krusial. Ajarkan mereka bahwa tidak ada orang dewasa yang boleh menyentuh area privat mereka, apapun alasannya. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak adalah benteng pertahanan utama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, US masih ditahan di Rutan Polres Cirebon Kota sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.(ty)








