Blog

  • TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA : EMPAT SUKU KENEGERIAN KUBU HADIR DALAM PEMBAHASAN RANPERDA DI DPRD RIAU

    TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA : EMPAT SUKU KENEGERIAN KUBU HADIR DALAM PEMBAHASAN RANPERDA DI DPRD RIAU

    PEKANBARU, RADARRECLASSEERING.com – (Rabu, 14 Oktober 2026) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Rabu (14/10/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang berkaitan dengan tanah ulayat dan pemanfaatannya. Persoalan ini memiliki arti penting bagi keberadaan masyarakat hukum adat, terutama dalam menjaga warisan leluhur, identitas kebudayaan, serta keberlangsungan hak-hak adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kehadiran Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mencerminkan pentingnya keterlibatan kelembagaan adat dalam forum pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat di Provinsi Riau.

    Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan semata-mata persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan. Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan sejarah kenegerian, adat istiadat, identitas masyarakat, dan marwah yang diwariskan secara turun-temurun.

    Ketua Majelis Kerapatan Adat: Menjaga Marwah dan Warisan Leluhur

    Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, menjadi salah satu unsur pimpinan kelembagaan adat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dalam konteks pembahasan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, keberadaan kelembagaan adat menjadi penting untuk memastikan bahwa aspek sejarah, nilai adat, dan kepentingan masyarakat hukum adat mendapat perhatian dalam proses perumusan kebijakan daerah.

    Pengaturan mengenai tanah ulayat diharapkan dapat memperhatikan kedudukan masyarakat hukum adat, proses pengakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

    Ketua Dewan Pengurus Harian: Mendorong Kepastian Hukum Tanah Ulayat

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., turut menjadi bagian dari unsur pimpinan kelembagaan adat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

    Pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya diharapkan dapat membuka ruang bagi penguatan komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, kelembagaan adat, dan masyarakat. Dialog yang konstruktif diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan mampu mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan pembangunan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

    Kepastian hukum atas tanah ulayat juga memerlukan kejelasan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, identifikasi wilayah adat, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang mungkin timbul. Seluruh proses tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tanah Ulayat dan Masa Depan Melayu Kenegerian Kubu

    Pembahasan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian terhadap keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan sejarah dan kebudayaan masyarakat Melayu di Riau.

    Bagi Kenegerian Kubu, pelestarian adat bukan hanya tanggung jawab para pemangku adat, melainkan juga amanah bersama untuk menjaga kesinambungan sejarah, identitas, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh generasi terdahulu.

    Karena itu, regulasi mengenai tanah ulayat diharapkan dapat disusun secara cermat, partisipatif, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kondisi masyarakat adat serta mekanisme perlindungan yang dapat dilaksanakan secara nyata.

    Keterlibatan kelembagaan adat dalam pembahasan kebijakan daerah juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar kepentingan masyarakat adat tetap memperoleh ruang dalam proses pembangunan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pada akhirnya, tanah ulayat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab generasi hari ini untuk menjaga keberlangsungan adat, menghormati sejarah, dan memastikan bahwa marwah Melayu Kenegerian Kubu tetap terpelihara. (Bakri)

  • Demi Lindungi Kesehatan Siswa, Pembelajaran Dialihkan ke Daring pada 16–17 Oktober 2026

    Demi Lindungi Kesehatan Siswa, Pembelajaran Dialihkan ke Daring pada 16–17 Oktober 2026

    DUMAI, RIAU, RADARRECLASSEERING.com – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di Kota Dumai mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran guna melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/460/DISDIKBUD-SEKR, tertanggal 15 Oktober 2026, tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Dumai.

    Dalam surat edaran itu disebutkan, kondisi kualitas udara pada 14 dan 15 Oktober 2026 menunjukkan kabut asap yang dirasakan telah mengganggu proses belajar mengajar.

    Sebagai langkah antisipasi, kegiatan pembelajaran pada Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026, dialihkan menjadi pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Selama periode tersebut, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

    Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak, yang kesehatan dan keselamatannya harus menjadi prioritas di tengah memburuknya kondisi lingkungan.

    Disdikbud juga menginstruksikan satuan pendidikan agar menyelenggarakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas PJJ sesuai surat tugas yang ditetapkan kepala sekolah.

    ORANG TUA DIMINTA WASPADA

    Tidak hanya sekolah, peran orang tua juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.

    Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, penggunaan masker turut diimbau.

    Langkah ini menegaskan bahwa menghadapi kabut asap bukan semata-mata persoalan perubahan metode belajar, melainkan juga upaya melindungi kesehatan anak-anak dari dampak penurunan kualitas udara.

    KESEHATAN SISWA HARUS MENJADI PRIORITAS

    Peralihan pembelajaran tatap muka menjadi daring selama dua hari diharapkan mampu meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik. Namun, kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebagai gangguan sementara yang dapat diabaikan.

    Pemantauan kondisi udara dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat menjadi hal penting agar orang tua, sekolah, dan peserta didik dapat mengambil langkah pencegahan secara tepat.

    Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut.T., M.T., tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, serta SLB negeri dan swasta se-Kota Dumai.

    Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan peserta didik selama kondisi kabut asap masih mengganggu aktivitas sehari-hari.

    Keselamatan anak harus ditempatkan di atas kepentingan rutinitas. Ketika kualitas udara memburuk, perlindungan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.

     

     

    Edo Y (red)

  • TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH di Desa Klitih, Jombang

    TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH di Desa Klitih, Jombang

    JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0814/Jombang di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang terus menunjukkan progres yang signifikan. Salah satu sasaran fisik yang menjadi fokus pengerjaan adalah program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga setempat, salah satunya rumah Bapak Kasuri.

    Komandan Kodim (Dandim) 0814/Jombang, Letkol Kav Dicky Prasojo, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa program bedah rumah RTLH ini merupakan komitmen TNI untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan serta menghadirkan hunian yang lebih sehat dan aman.

    “Melalui kegiatan TMMD ke-130 ini, kita tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memupuk kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat. Kami berharap rumah yang direhabilitasi ini nantinya dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan taraf hidup bagi warga penerima manfaat,” ujar Letkol Kav Dicky Prasojo, S.H., M.Han.

    Dalam pelaksanaannya di lapangan, anggota Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke-130 bersama warga setempat bahu-membahu merampungkan pengerjaan renovasi.

    Terlihat dalam dokumentasi, personel TNI bersama masyarakat bekerja sama melakukan perbaikan struktur bangunan, pemasangan dinding bata ringan, hingga penataan kerangka rumah.

    Kehadiran program TMMD ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga Desa Klitih. Selain mempercepat pembangunan fasilitas dasar warga, momen ini semakin mempererat kebersamaan serta kemanunggalan antara TNI dan rakyat di wilayah Kabupaten Jombang.(kom/sb)

  • Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Direktur FSMTC Federasi Rusia

    Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Direktur FSMTC Federasi Rusia

    JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Wakil Direktur Federal Service for Military-Technical Cooperation (FSMTC) Federasi Rusia, Mikhail V. Petukhov, di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Rabu, (14/10/2026).

    Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persahabatan serta memperkuat kemitraan strategis pertahanan antara Indonesia dan Rusia yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Sejalan dengan kebijakan strategis Presiden RI Prabowo Subianto, Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan.

    Komitmen tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, menghormati kedaulatan setiap negara, serta kontribysi bagi perdamaian dan stabilitas internasional.

     

    (One/Penpas)

  • Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Direktur FSMTC Federasi Rusia

    Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Direktur FSMTC Federasi Rusia

    JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Wakil Direktur Federal Service for Military-Technical Cooperation (FSMTC) Federasi Rusia, Mikhail V.  Petukhov, di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Rabu, (14/10/2026).

    Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persahabatan serta memperkuat kemitraan strategis pertahanan antara Indonesia dan Rusia yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Sejalan dengan kebijakan strategis Presiden RI Prabowo Subianto, Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan.

    Komitmen tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, menghormati kedaulatan setiap negara, serta kontribysi bagi perdamaian dan stabilitas internasional.

     

    (One/Penpas)

  • Mangkir dari Panggilan Rogatori, Kantor Hukum Asing Ribbeck Law Chicago Bakal Dipolisikan

    Mangkir dari Panggilan Rogatori, Kantor Hukum Asing Ribbeck Law Chicago Bakal Dipolisikan

    SURABAYA,http://radarreclasseering.com
    Ribbeck Law Chartered Chicago, Amerika Serikat, kembali mangkir dari panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kantor hukum asing tersebut merupakan salah satu pihak dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby terkait sengketa klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 silam.

    Persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., didampingi Hakim Anggota Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ervin Aprilliyaning Wulan, S.H., M.H.

    Karena ketidakhadiran pihak Ribbeck Law Chartered meski telah dipanggil secara resmi melalui mekanisme internasional, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.

    “Karena pihak Ribbeck Law Chartered Chicago Amerika Serikat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya melalui Panggilan Rogatori,” ujar Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan.

    Selain itu, hakim juga menegur kuasa hukum Tergugat V, Abitama Ramadhan Nandiva, yang belum melengkapi berkas administrasi persidangan agar segera melengkapinya pada sidang berikutnya.

    Ancam Tempuh Jalur Pidana demi Marwah Advokat
    Merespons ketidakhadiran tergugat, Penggugat bersama Tim Hukumnya bergerak cepat.

    Selepas sidang, mereka menyatakan akan segera melakukan gelar perkara internal karena mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam pusaran perkara a quo.

    Ketua Tim Hukum Penggugat, Bedi Setiawan Al Fahmi, masih enggan membeberkan secara detail jenis tindak pidana yang dimaksud. Namun, ia memastikan langkah hukum ini didukung penuh oleh rekan sejawat.

    “Yang jelas kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian di wilayah yurisdiksi lokus tindak pidana yang akan kami laporkan.

    Alhamdulillah, sudah ada beberapa rekan advokat yang siap ikut bergabung dalam kuasa sebagai solidaritas sesama advokat, karena persoalan ini terkait marwah profesi Advokat,” tegas Bedi Setiawan saat ditemui di PN Surabaya.

    Bedi menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum, baik melalui jalur perdata di PN Surabaya maupun jalur pidana di Kepolisian dan Kejaksaan.

    Kasus ini membidik para pihak yang diduga menerima manfaat secara tidak sah dari proses klaim asuransi ahli waris korban Lion Air JT-610.

    Buka Ruang Mediasi, Amankan Bukti Vital
    Meski bersiap mengambil jalur represif, Tim Hukum Penggugat mengaku tetap menghormati hukum acara perdata yang mewajibkan adanya proses mediasi.

    “Karena titel gugatan perkara ini adalah wanprestasi dan tuntutan ganti rugi, tentu kami membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat (win-win solution) bagi para pihak.

    Apalagi hukum acaranya mewajibkan adanya mediasi terlebih dahulu. Tinggal tunggu saja prosesnya,” kata Assyifa Umayya Umar, S.H., M.H.

    Senada dengan Assyifa, Agung Pribadi, S.H., mengingatkan para tergugat untuk memanfaatkan waktu jeda sidang ini dengan iktikad baik. “Para pihak bisa memanfaatkan tenggang waktu saat ini untuk komunikasi dan koordinasi diselesaikan secara baik-baik, sebelum kondisi perkara menjadi semakin memburuk,” cetusnya.

    Di sisi lain, Tim Hukum Penggugat menegaskan posisi mereka sangat kuat secara pembuktian.

    Agustine Sonya Maria, S.H., M.H.Li., mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen instrumen inti telah berada di tangan mereka.

    “Semua bukti terkait perkara sudah kami siapkan. Bahkan E-KTP asli dari Tergugat V dan Buku Nikah asli Tergugat IV dengan Tergugat V ada pada kami.

    Jika Tergugat V menggunakan KTP selain yang ada pada kami, akan kami tindak lanjuti tentang kebenaran dan legalitas identitasnya tersebut,” pungkas Agustine. *(Rhy)

  • Hati Teriris, Bos di Surabaya Tetap Hadiri Sidang di Hari Wafat Ayahnya Demi Nasib Gaji 50 Karyawan!

    Hati Teriris, Bos di Surabaya Tetap Hadiri Sidang di Hari Wafat Ayahnya Demi Nasib Gaji 50 Karyawan!

    Surabaya,http://radarreclasseering.com
    Duka mendalam tengah menyelimuti Santoso Utomo Tjioe. Di tengah suasana berkabung atas wafatnya sang ayahanda, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) ini tetap menunjukkan sikap menghormati hukum dengan hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10).

    Santoso duduk di kursi terdakwa untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam perdagangan tali baja (wire rope).

    Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukumnya, ia menguraikan secara gamblang duduk perkara hingga dampak besar yang kini mengancam nasib puluhan karyawannya.

    Dinilai Sangat Kooperatif Sejak Awal
    Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen kliennya.

    Menurut Edward, sikap kooperatif ini bukan hal baru, melainkan sudah ditunjukkan Santoso sejak tahap penyidikan pertama kali dilakukan di gudang perusahaan.
    “Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” ujar Edward seusai persidangan.
    Edward menambahkan,

    kehadiran kliennya di ruang sidang hari ini menjadi bukti nyata kepatuhannya pada hukum negara, meski hati dan pikirannya sedang tertuju pada pemakaman orang tua. “Bahkan hingga hari ini, di saat orang tuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa,” imbuhnya.

    Pecah Kongsi Kepercayaan dengan Pemasok
    Dalam keterangannya, Santoso mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat melanggar aturan. Selama ini, ia meyakini bahwa wire rope merek Dongwa yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sejak tahun 2023 adalah produk resmi yang sudah mengantongi sertifikat SNI.

    Keyakinan tersebut diperkuat oleh janji manis dari Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, saat mereka bertemu. “Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kenang Santoso.

    Bukan sekadar lisan, PT BPI juga memegang surat penunjukan distributor yang mengizinkan mereka menjual kembali produk tersebut dengan merek sendiri—yang kemudian dinamai Unistrand pada surat jalan—asalkan tidak mengubah spesifikasi fisik barang.

    “Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” papar Santoso. Namun bak petir di siang bolong, dari hasil penyidikan baru diketahui bahwa hanya ada tujuh jenis barang saja yang ternyata benar-benar ber-SNI.

    Nasib Gaji 50 Karyawan di Ujung Tanduk
    Kasus hukum ini diakui Santoso telah memukul telak roda bisnis perusahaannya. Akibat kegiatan operasional dan perdagangan yang terhenti total semenjak penyidikan, kondisi finansial PT BPI kini goyah.

    Santoso tidak mampu menyembunyikan kekhawatirannya terhadap nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaannya.

    Fokusnya yang terbagi antara menyelesaikan kasus hukum dan mengelola perusahaan membuat pembayaran hak-hak pekerja menjadi tersendat.

    “Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan.

    Gaji karyawan agak sulit,” ungkap Santoso dengan nada berat.

    Sidang pemeriksaan terdakwa ini ditutup dengan menyisakan persoalan besar bagi PT BPI: bagaimana mempertahankan kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada sekitar 50 karyawannya di tengah proses hukum yang masih bergulir. (Rhy)

  • Akibat Mengunakan Obat Terlarang Diduga Seorang Wanita WH Meninggal Dunia Akibat Over Dosis (OD)

    Akibat Mengunakan Obat Terlarang Diduga Seorang Wanita WH Meninggal Dunia Akibat Over Dosis (OD)

    ASAHAN, RADARRECLASSEERING.com – Sebuah kasus kematian mendadak mengguncang warga Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Seorang wanita bernama WH (30) meninggal dunia OD, setelah sebelumnya berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Terminal Graha, Kisaran, pada Minggu malam, (11/10/ 2026).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban bersama sejumlah teman sedang berkaraoke di lokasi THM tersebut. Saat berada di dalam tempat Hiburan Malam (THM), korban dilaporkan sempat terjatuh di area toilet dan mengalami kondisi yang memburuk.

    Kemudian Korban (WH). segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bunda Mulai Kisaran tepatnya di Terminal untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

    Saat dikonfirmasi wartawan salah seorang pengunjung (LD) menjelaskan bahwa kematian (WH) akibat kelebihan dosis atau konsumsi obat terlarang sempat beredar di kalangan warga dan media sosial. Namun hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara resmi.

    “Namun korban sudah dipastikan Operdosis (OD), kebanyakan memakai barang terlarang, di samping itu pak pemilik (THM) Tempat Hiburan Malam diduga milik oknum (APH) yang masih aktif bertugas di Mapolres Asahan,” ucap LD kepada wartawan Rabu 14/10/2026.

    “Di dalam room pak banyak yang menjual obat terlarang secara tersembunyi, memakai kode yang sudah di siapkan penjaga maupun pekerja di dalam THM,” ungkapnya.

    “Kita lihat pak bagi mana tindakan Kapolres yang baru ini, apa tindakan beliau keterlibatan angotanya yang membuka THM sekaligus membekab,” katanya.

    “Setelah terbitnya berita ini apakah THM lainnya masih di berikan izin oleh pihak kepolisian seperti Vegas, Theeri, maupun kash, kita tunggu tindakan Kapolres Asahan,” tutupnya. (Risky)

  • GEGER BIROKRASI ROHIL! H. Fauzi Efrizal Tak Lagi Jabat Sekda, Kini Jadi Staf Ahli

    GEGER BIROKRASI ROHIL! H. Fauzi Efrizal Tak Lagi Jabat Sekda, Kini Jadi Staf Ahli

    ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com – Perombakan jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (14/10/2026) menjadi sorotan. H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, kini tercatat menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

    Perubahan jabatan tersebut menandai pergeseran pada salah satu posisi strategis dalam struktur birokrasi Pemkab Rohil. Namun, hingga berita ini disusun, alasan resmi perubahan jabatan tersebut belum diketahui dan masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.

    26 Pejabat Dilantik, Jabatan Strategis Berubah

    Berdasarkan daftar pelantikan pejabat Pemkab Rohil tanggal 14 Oktober 2026, terdapat 26 nama pejabat yang menempati jabatan baru, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, hingga pengawas.

    Selain Fauzi Efrizal, Budi Fitriadi, S.Sos., tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Sementara itu, Muhammad Harizal, S.STP., dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

    Sejumlah pejabat lainnya juga ditempatkan pada posisi di tingkat kecamatan, kelurahan, serta perangkat daerah lainnya.

    Perubahan ini menjadi perhatian karena penataan jabatan di lingkungan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut kesinambungan administrasi, koordinasi ant perangkat daerah, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Siapa Pengganti atau Plt Sekda Rohil?

    Bergesernya Fauzi Efrizal dari jabatan Sekda memunculkan pertanyaan penting: siapa yang kini menjalankan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir?

    Nama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Rohil belum tercantum dalam daftar pelantikan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, kepastian mengenai pejabat yang menjalankan tugas Sekda perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

    Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan jabatan strategis tersebut, termasuk dasar kebijakan, pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Sekda, serta mekanisme transisi kepemimpinan birokrasi di lingkungan Pemkab Rohil.

    Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi dan simpang siur di tengah masyarakat.

    Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya. Siapa yang akan dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Sekda Rohil? Dan apa penjelasan resmi di balik perubahan jabatan Fauzi Efrizal?

    Informasi lebih lanjut masih menunggu konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

    Sumber: Daftar nama pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, 14 Oktober 2026.
    (Syt)

    #RokanHilir #SekdaRohil #MutasiPejabat #PemkabRohil

  • Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Jombang Kunjungi Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

    Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Jombang Kunjungi Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

    JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Pejabat utama, berkunjung atau sowan para Kiai Pondok Pesantren. Selain menjalin silaturahmi, kegiatan tersebut juga untuk menjalin kemitraan dengan tokoh agama demi memperkuat kamtibmas di wilayah hukum Polres Jombang.

    Tokoh agama yang dikunjungi kali ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Pertemuan dengan Gus Kikin diawali dengan perkenalan AKBP Yanto Mulyanto sebagai Kapolres Jombang yang baru.

    Pada momen silaturahmi itu, AKBP Yanto Mulyanto meminta doa restu agar bisa menjalankan tugas dengan baik di Kota Santri. Suasana kekeluargaan pun terjalin pada pertemuan tersebut.

    “Kami sowan ke Pondok Pesantren Tebuireng ini, tentu pertama untuk memperkenalkan diri sebagai Kapolres yang baru bertugas di Jombang dan mohon Doa restu agar dalam melaksanakan tugas diberikan kelancaran,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

    Selain bersilaturahmi, kedatangannya ke kiai atau tokoh agama dirasa perlu untuk menjalin kemitraan. Harapannya, kemitraan dengan para tokoh agama di Kota Santri bisa memperkuat terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Kita juga akan bersilahturahmi dengan sejumlah Pondok Pesantren lainnya dan kami akan terbuka menerima berbagai saran dan masukan. Ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang,” ucapnya.

    Silaturahmi Kapolres Jombang ini diterima dengan hangat oleh Gus Kikin. Menurutnya, kegiatan tersebut bisa membuka ruang diskusi agar bisa saling memberi masukan untuk kepentingan Kamtibmas di Jombang.

    “Jalinan silahturahmi ini sangat penting. Kita bisa saling berdiskusi, saling memberi saran dan masukan terutama agar tercipta keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(hms/sb)