TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA : EMPAT SUKU KENEGERIAN KUBU HADIR DALAM PEMBAHASAN RANPERDA DI DPRD RIAU

PEKANBARU, RADARRECLASSEERING.com – (Rabu, 14 Oktober 2026) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang berkaitan dengan tanah ulayat dan pemanfaatannya. Persoalan ini memiliki arti penting bagi keberadaan masyarakat hukum adat, terutama dalam menjaga warisan leluhur, identitas kebudayaan, serta keberlangsungan hak-hak adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mencerminkan pentingnya keterlibatan kelembagaan adat dalam forum pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat di Provinsi Riau.

Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan semata-mata persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan. Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan sejarah kenegerian, adat istiadat, identitas masyarakat, dan marwah yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Majelis Kerapatan Adat: Menjaga Marwah dan Warisan Leluhur

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, menjadi salah satu unsur pimpinan kelembagaan adat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam konteks pembahasan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, keberadaan kelembagaan adat menjadi penting untuk memastikan bahwa aspek sejarah, nilai adat, dan kepentingan masyarakat hukum adat mendapat perhatian dalam proses perumusan kebijakan daerah.

Pengaturan mengenai tanah ulayat diharapkan dapat memperhatikan kedudukan masyarakat hukum adat, proses pengakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Harian: Mendorong Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., turut menjadi bagian dari unsur pimpinan kelembagaan adat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya diharapkan dapat membuka ruang bagi penguatan komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, kelembagaan adat, dan masyarakat. Dialog yang konstruktif diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan mampu mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan pembangunan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Kepastian hukum atas tanah ulayat juga memerlukan kejelasan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, identifikasi wilayah adat, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang mungkin timbul. Seluruh proses tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah Ulayat dan Masa Depan Melayu Kenegerian Kubu

Pembahasan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian terhadap keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan sejarah dan kebudayaan masyarakat Melayu di Riau.

Bagi Kenegerian Kubu, pelestarian adat bukan hanya tanggung jawab para pemangku adat, melainkan juga amanah bersama untuk menjaga kesinambungan sejarah, identitas, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh generasi terdahulu.

Karena itu, regulasi mengenai tanah ulayat diharapkan dapat disusun secara cermat, partisipatif, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kondisi masyarakat adat serta mekanisme perlindungan yang dapat dilaksanakan secara nyata.

Keterlibatan kelembagaan adat dalam pembahasan kebijakan daerah juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar kepentingan masyarakat adat tetap memperoleh ruang dalam proses pembangunan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, tanah ulayat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab generasi hari ini untuk menjaga keberlangsungan adat, menghormati sejarah, dan memastikan bahwa marwah Melayu Kenegerian Kubu tetap terpelihara. (Bakri)

Pos terkait