Nursyam Ditetapkan Kejaksaan Negeri Batu Bara Sebagai DPO Sejak Tahun 2022

BATUBARA, RADARRECLASSEERING.com – Kejaksaan Negeri Batu Bara mengeksekusi terpidana kasus penipuan bernama Nursyam Marpaung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2022.

Nursyam ditetapkan sebagai DPO Kejari Batu Bara karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Syahrir Jasman, mengatakan eksekusi dilakukan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.

“Dalam putusan tersebut, Nursyam Br Marpaung dinyatakan terbukti secara “SAH” dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Syahrir Jasman. Rabu 08/07/2026.

“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terpidana. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut,” ucapnya.

“Sebelum dieksekusi, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Nursyam langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara kepada awak media.

Syahrir menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini juga untuk memastikan tidak ada terpidana yang menghindari proses hukum,” pungkasnya.(Sof).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *