LABUHANBATU UTARA, RADARRECLASSEERING.com – Hasil kesepakatan mediasi antara masyarakat penggarap dan manajemen PT JSS di Polres Labuhanbatu menuai kekecewaan dari pihak warga. Surat tanggapan resmi perusahaan yang hanya mengalokasikan lahan seluas 6 hektar dinilai tidak mengakomodasi tuntutan dasar masyarakat secara utuh.
Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi jajaran Polres Labuhanbatu menghasilkan kesepakatan awal: pihak penggarap menyampaikan surat permohonan resmi kepada PT JSS. Dalam permohonan tersebut, warga meminta alokasi lahan yang mencakup tiga elemen utama, yakni untuk perkampungan, lahan pertanian warga, serta fasilitas umum (fasum). Dokumen permohonan itu telah ditandatangani dan diketahui langsung oleh Camat serta Kepala Desa setempat untuk diteruskan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT JSS.
Pada 18 Agustus 2026, PT JSS menerbitkan surat jawaban yang menyatakan kesediaan memberikan lahan seluas 6 hektar kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa.
Namun, penawaran tersebut dinilai warga jauh dari harapan dan tidak mempertimbangkan substansi permasalahan secara komprehensif.
Salah seorang perwakilan warga berinisial F menegaskan bahwa permohonan yang diajukan saat mediasi di kepolisian didasari atas kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar fasilitas umum semata.
”Tuntutan kami saat mediasi di Polres Labuhanbatu sangat jelas dan tegas: untuk perkampungan, pertanian, dan fasilitas umum. Keluarnya surat tanggapan tersebut menunjukkan bahwa permohonan kami tidak dipertimbangkan dengan baik.
Kesepakatan ini kami rasa tidak sesuai dengan apa yang kami perjuangkan,” ungkap F kepada awak media.
Selain masalah besaran alokasi lahan, F juga menyoroti mekanisme penyampaian surat tanggapan perusahaan yang dinilai menyalahi prosedur komunikasi internal antarpihak yang bersengketa.
”Surat itu sifatnya korespondensi internal penanganan perkara. Seharusnya dokumen tersebut sampai kepada kami terlebih dahulu sebagai pihak pemohon, bukan justru menyebar luas di luar,” tegasnya.
Tidak tercapainya titik temu ini membuat pihak masyarakat tetap konsisten pada posisi tuntutan awal. Apabila pihak PT JSS tidak meninjau ulang permohonan tersebut, warga menyatakan siap membawa penyelesaian sengketa lahan ini ke tingkat instansi yang lebih tinggi.
Kendati demikian, masyarakat penggarap menegaskan masih membuka ruang dialog dan menunggu itikad baik dari manajemen perusahaan agar musyawarah mufakat yang berkeadilan dapat terwujud.
SR/Tim.









