Kasus Arisan-Investasi Bodong Viral: Di Bengkulu Sudah Jadi Tersangka, Di Kediri Belum Ada Kepastian Hukum  

KEDIRI, Radarreclasseering.com – Kasus penghimpunan dana berkedok arisan dan investasi bodong kembali menyita perhatian publik, baik di wilayah Bengkulu maupun Kabupaten Kediri. Meski pola kejahatannya serupa dan sama-sama memakan banyak korban, penanganan hukumnya menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.

Di Polda Bengkulu, pelaku bernama Nike Chahyandarie alias NC alias Yeyen alias Cik Oboy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berbeda kondisinya di Kabupaten Kediri, hingga saat ini belum ada kepastian hukum jelas meski puluhan warga mengaku mengalami kerugian.

Di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kasus ini menyeret nama YM yang diduga merupakan istri dari salah satu oknum anggota kepolisian. Kapolsek Kandat Iptu Abdul Aziz menyatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak terlapor dan para korban, namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan.

“Karena transaksi dan pihak yang terlibat tidak hanya berada di wilayah Kandat, penanganan selanjutnya akan diteruskan ke Polres Kediri melalui Satuan Reserse Kriminal,” ujarnya.

Sampai saat ini, jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban tercatat mencapai puluhan orang. Mereka mendesak agar terlapor segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak peserta. Jika tidak ada penyelesaian atau penggantian kerugian dalam waktu dekat, para korban berencana menempuh jalur hukum secara resmi demi keadilan.

Keterangan Foto:
Saat Pelaku Istri Anggota Polri Di amankan Anggota Satreskrim Polres Kediri

Sementara itu di Bengkulu, kasus yang melibatkan pelaku yang sama sudah memasuki tahap lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menjerat NC dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terkait dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 600 miliar. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terkumpul cukup alat bukti dan keterangan saksi.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk melacak aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini sudah tercatat 115 orang korban dengan estimasi kerugian sekitar Rp 4,1 miliar,” jelasnya.

Pihak kepolisian di Bengkulu juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk melapor guna melengkapi berkas perkara. Sementara di Kediri, masyarakat berharap Polres Kediri segera memberikan kejelasan status hukum dan menangani kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *