PURWOREJO,http://radarreclasseering.com – Kurang dari 2 hari sejak kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan. Pelaku ditangkap di Terminal Kongsi pada Minggu (14/6) hanya dua hari setelah aksinya dilakukan.
AKP Dwiyono selaku Kasat Reskrim menjelaskan, tim Resmob segera melakukan identifikasi dan pelacakan pasca kejadian Jumat dini hari. Pelaku berinisial HK ternyata berdomisili di Brengkelan Purworejo namun merupakan warga asli Cimaragas, Pangatikan Garut.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti lengkap mulai dari unit Honda Vario 125, STNK, pelat nomor, hingga sisa robekan kulit jok dan bukti penjualan spion. HK kini telah ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak 15 Juni 2026 dan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan dalam konferensi pers Selasa (7/7/2026), pelaku berinisial HK (39) warga Garut yang kini menetap di Brengkelan Purworejo, mencuri saat korban Ahmad Ifran tertidur di lorong masjid. Kunci motor yang tergeletak di lantai langsung diambil untuk membawa kabur Honda Vario milik korban pada Jumat (12/6) pukul 04.00 WIB
“Kasus ini mengajarkan kita untuk tetap waspada di mana saja. Jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan atau barang berharga sembarangan,” tegas Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito.
Beruntung, berkat olah TKP dan penyelidikan cermat, pelaku segera ditangkap di Terminal Kongsi dan seluruh barang bukti diamankan. Polisi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat ibadah maupun tempat umum lainnya.
(SBE/AS)









