Edaran Menkomdigi tentang Aturan Sisa Kuota Internet bagi Operator Seluler

JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Jum’at (4/9/2026) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jum’at (28/8/26) lalu.

SE yang ditujukan pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler) ini dimaksudkan sebagai pedoman operasional dan pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan secara langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Adapun maksud dan tujuan dari SE ini adalah:

menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet;

memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna,

mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.

Pada pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan untuk:

menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.

melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.

memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan terkait informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

 

(Bayu/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *