Kediri, Radarreclasseering.com – Ketua Komisariat Daerah Kabupaten Kediri, Yayasan Jiwa Pelopor Reklasering Suhada Abadi Lembaga Reklasering Indonesia (YJPRSA LRI) Harbaktian menyatakan penyesalan mendalam terkait munculnya dugaan tindak pidana korupsi pada program prioritas Presiden, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut pernyataan yang disampaikan, program yang digulirkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat akar rumput ini diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Dalam informasi yang beredar, setiap koperasi dialokasikan anggaran bersih sebesar Rp1,6 miliar, namun realisasi pembangunannya hanya berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta saja. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait ke mana arah sisa dana anggaran tersebut.
“Kami sangat menyesalkan jika dugaan ini terbukti benar. Program ini bertujuan menyejahterakan warga, justru menjadi sarana yang diduga disalahgunakan. Ini sangat merugikan kepercayaan rakyat dan keuangan negara,” ujar Ketua Komisariat Daerah YJPRSA LRI Kabupaten Kediri dalam keterangan pers, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, lembaganya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, harus diberi hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan dana negara bisa dikembalikan sepenuhnya,” tegasnya.
YJPRSA LRI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi jalannya program-program pemerintah. “Pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran, sesuai peruntukannya, dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Sampai berita ini dimuat, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut terhadap program koperasi yang digagas pemerintah.(Sb)









