Diduga Berkedok Pinjaman, Tanah Klien Terancam Beralih, Pemilik Tanah Siap Tempuh Jalur Hukum

BANJARNEGARA, RADARRECLASSEERING.com – (Minggu, (26/7/2026) Kantor Hukum Harmono & Associates menerima kuasa hukum dari pasangan suami istri, Istiqomah dan Pawit Rohman, warga Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, yang mengaku mengalami persoalan hukum terkait pinjaman uang yang menurut mereka berujung pada klaim kepemilikan atas tanah miliknya.

Berdasarkan keterangan klien, pada Maret 2025 mereka meminjam dana sebesar Rp70 jutapada Bulan Februari 2025, untuk menutupi kesulitan keuangan akibat kerugian usaha. Namun, menurut klien, dana yang diterima hanya Rp.65 juta.

Klien menyatakan memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam, bukan transaksi jual beli tanah.

Menurut kuasa hukum, setelah jatuh tempo klien telah berupaya melunasi pinjaman empat bulan setelah menerima sebanyak 110juta, namun pihak pemberi hutang sampai sekarang tidak mau dilunasi.

Akan tetapi, pelunasan tersebut menurut klien tidak diterima dan justru muncul klaim bahwa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 018446 telah diperjual beli yang terletak di Desa Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.

“Kami sedang mendalami seluruh dokumen dan proses penandatanganannya.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata, administrasi, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Harmono, S.H., M.M., C.L.A., kuasa hukum Istiqomah dan Pawit Rohman.

Sebagai langkah hukum, Harmono menyatakan akan:
Mengirimkan somasi kepada pihak yang terkait; pemberitahuan ke pemdes, pemblokiran di BPN Wonosobo.
Memohon pemblokiran sertipikat ke Kantor Pertanahan pembatalan jual beli yang berkedok hutang piutang,
Menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur;
Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.

Kantor Hukum Harmono & Associates juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menandatangani dokumen apa pun, terutama ketika sedang membutuhkan pinjaman dana.

Setiap dokumen harus dibaca, dipahami, dan apabila perlu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum independen.

“Kondisi ekonomi yang sulit tidak boleh dimanfaatkan untuk menghilangkan hak kepemilikan seseorang.

Setiap transaksi harus dilandasi persetujuan yang sadar, sukarela, dan sesuai hukum,” tegas Harmono.

Berharap perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi yang melibatkan aset bernilai tinggi, serta mendorong penyelesaian setiap sengketa melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.

(Bayu/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *