Berawal Informasi dari Masyarakat, Polsek Kubu Tangkap Penjual Sabu di Pulau Halang

Kubu Babussalam,http://radarreclasseering.com – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang pengedar di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Selasa (4/8/2026). Barang bukti yang disita mencapai berat kotor 0,28 gram.

Kapolsek Kubu menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Jalan Pulau Halang Hulu, Kepenghuluan Pulau Halang Hulu.

“Kami menerima informasi bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu yang meresahkan masyarakat. Setelah mendapat perintah dari pimpinan, tim opsnal segera turun melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (5/8).

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi bersama Kepala RT setempat selaku saksi. Di sana, personil polsek kubu menemukan seorang laki laki berinisial PS (34), warga setempat.

Saat digeledah, awalnya tidak ditemukan barang terlarang pada tubuh tersangka. Namun saat pengecekan ke bagian dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti tersembunyi di sela dinding dapur berbahan seng.

“Ditemukan satu kotak putih berisi satu bungkus plastik sabu dan ditemukan 1 buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik putih bening les merah, kaca pirex dan sendok yang terbuat dari pipet plastik. Total berat kotor narkotika jenis shabu 0,28 gram,” jelas Kapolsek Kubu

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika, satu unit ponsel putih yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta dompet hitam tempat menyimpan uang tersebut.

Hasil tes urin yang dilakukan di tempat, tersangka dinyatakan positif mengandung Metamfetamin. Ia pun mengakui barang haram itu miliknya dan dijual kepada pembeli di sekitar wilayah tersebut.

Tersangka kini diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Kubu, lalu diserahkan ke penyidik Satres Narkotika Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. *(Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *