Jombang, Radarreclasseering.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap ASN guru berinisial YSW sama sekali tidak ada kaitannya dengan kritik yang disampaikan terkait fasilitas sekolah. Langkah tegas ini murni merupakan hasil penegakan aturan akibat pelanggaran disiplin yang dilakukan secara berulang dan telah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, keputusan pemberhentian tersebut didasari oleh akumulasi pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa keterangan serta ketidaktaatan terhadap jam kerja yang terus berulang, bukan karena pendapat atau kritik yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa proses yang dijalankan sudah melalui tahapan prosedur panjang dan mendetail demi menjamin objektivitas. Sejak tahun 2024, pihak berwenang telah melakukan serangkaian pembinaan, pemanggilan, hingga pemeriksaan mendalam yang melibatkan Tim Pemeriksa. Seluruh data dan keterangan, termasuk dari rekan kerja, telah dikumpulkan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan, pada 6 Desember 2024, yang bersangkutan bahkan telah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen untuk memperbaiki disiplin kerja. Langkah pembinaan terus dilakukan melalui pemanggilan pada Februari dan Maret 2025. Namun, niat perbaikan itu dinilai belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Sebelum dijatuhi hukuman berat, YSW sebenarnya telah menerima sanksi tingkat menengah sebagai peringatan. Ia dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak serta-merta memberhentikan pegawai, melainkan memberikan kesempatan berulang kali untuk memperbaiki diri.
Namun, di masa menjalani hukuman dan pembinaan tersebut, pelanggaran tetap terulang. Bahkan secara akumulatif, tercatat data ketidakhadiran tanpa keterangan dalam kurun Januari hingga Desember 2025 mencapai 181 hari kerja. Karena pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada perubahan sikap, maka sanksi disiplin tingkat berat pun akhirnya dijatuhkan, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemkab Jombang menegaskan, keputusan ini diambil semata-mata demi menjaga marwah instansi dan kedisiplinan aparatur sipil negara yang wajib menjadi teladan serta bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: BKPSDM Kabupaten Jombang









