Andrew Mulyono Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

JAKARTA, Radarreclasseering.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penetapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah dirinya sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan itu diambil setelah pemeriksaan mendalam dan ditemukan bukti yang cukup. “Hari ini kami periksa saksi atas nama Andrew Mulyono. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Andrew diduga berperan dalam penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik. Sebelumnya pada Kamis (11/6), penyidik telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN: Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam kasus ini, diadakan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dicairkan penuh kepada PT YAT, padahal perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia—tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang beroperasi.

Selain itu, Andrew diduga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) agar terlihat seolah seluruh unit sudah dirakit dan siap pakai. Pembayaran pun dilakukan 100 persen, padahal kondisi fisik kendaraan terbukti tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat agar kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *