Jakarta, Radarreclasseering.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadi pengembangan dari pengungkapan jaringan kejahatan yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kepala Subbidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan keterlibatan langsung Andrew Mulyono. Ia diduga berperan aktif dalam mengatur mekanisme transaksi sekaligus menaikkan harga (mark up) pada proses pengadaan sejumlah unit motor listrik yang dibutuhkan untuk mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka turut menyusun skema harga yang tidak wajar, sehingga nilai kontrak menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku. Hal ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu penyidik.
Selain menetapkan status tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen kontrak, catatan transaksi keuangan, dan aset yang diduga berasal dari aliran dana hasil penyimpangan tersebut. Andrew Mulyono saat ini sudah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian pengadaan barang di program MBG.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini terus diperdalam secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh mata rantai penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, penunjukan mitra, hingga pencairan anggaran. Langkah hukum ini menjadi bukti komitmen penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara dan menjerat siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan publik dan anggaran negara.(red)








