Modus Tipu Lewat Kencan Daring Terbongkar, Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencurian

PURWOREJO,http://radarreclasseering.com – Kehati-hatian saat menjalin hubungan lewat media sosial kembali diuji. Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus perkenalan daring yang menelan korban warga Magelang. Pelaku yang sempat melarikan diri ke berbagai wilayah akhirnya diamankan, dan kini menanti proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspos perkara di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026) siang, oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kasus bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada Januari 2026 antara korban AP (25) dan tersangka GN (38) asal Depok, Jawa Barat. Setelah berkomunikasi intens lewat pesan singkat, keduanya sepakat bertemu saat korban pulang kampung. Mereka kemudian check-in di Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 15.30 WIB.

Saat korban sedang di kamar mandi, tersangka memanfaatkan celah untuk mengambil uang tunai Rp400.000, kunci motor beserta STNK, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Vixion merah milik korban bernomor polisi AA 6883 LG.

“Pelaku berusaha menumpulkan kecurigaan dengan menyerahkan ponsel korban sebelum beraksi. Namun niat jahatnya terbongkar saat korban menyadari barang berharganya hilang beserta motor yang sudah tidak ada di parkiran,” jelas Kompol Nana.

Tim Resmob Satreskrim segera bergerak menelusuri jejak pelaku. Berkat kerja sama dengan Polres Kebumen, petugas akhirnya menangkap GN di kediaman orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Senin 15 Juni 2026. Meski motor curian sudah dijual ke Tangerang, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen kendaraan, rekaman CCTV, ponsel, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada: jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal lewat media sosial, hindari pertemuan di tempat sepi atau kamar tertutup, dan jangan tinggalkan barang berharga di jangkauan orang asing.

(SBE/AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *