JAKARTA,http://radarreclasseering.com – Pemangku Adat Kenegerian Kubu resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi XIII DPR RI untuk mengubah Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 903 terkait penunjukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Langkah hukum dan adat ini diambil karena pemberlakuan SK Menhut 903 dinilai telah merugikan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Penetapan sepihak tersebut menyebabkan sertifikat tanah milik warga tidak berlaku, serta mengancam ruang hidup dan mata pencaharian utama masyarakat lokal akibat pematokan lahan oleh satgas kehutanan.
Perwakilan Pemangku Adat Kenegerian Kubu menegaskan bahwa wilayah ulayat yang terdampak mencakup area yang sangat luas di Kabupaten Rokan Hilir.
Area tersebut meliputi Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, hingga Balai Jaya.
Mereka menuntut keadilan hukum dan perlindungan hak asasi manusia atas tanah leluhur mereka yang telah ditempati jauh sebelum regulasi tersebut terbit.

Merespons aduan tersebut, Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan HAM menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. DPR RI menegaskan bahwa hak masyarakat adat wajib dilindungi dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengevaluasi serta merevisi regulasi yang tumpang tindih demi mewujudkan keadilan agraria di Riau. *(Bak/ES)









