Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sektor hiburan malam di Kota Pahlawan kembali diguncang skandal hebat yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.
Kompleks Ruko HR Muhammad Square, yang biasanya riuh oleh gemerlap hiburan malam, mendadak mencekam pada Rabu siang, 3 Juni 2026.
Langkah kaki puluhan personel gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggerebek dan merangsek masuk ke dalam Gion Spa and Pub. Tempat hiburan ini kini berada di ujung tanduk setelah terseret ke dalam pusaran hitam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak lintas pulau.
Tragedi kemanusiaan ini pertama kali dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026.
Berawal dari laporan memilukan orang tua yang kehilangan buah hati mereka, polisi berhasil melacak jalur penyelundupan manusia antar-provinsi.
Hasilnya sangat mengerikan: dua anak perempuan asal Desa Teluk Betung, Lampung, berinisial R dan AA, yang masih sangat belia—berusia 14 tahun—diduga kuat diselundupkan melintasi Pulau Jawa demi dipekerjakan sebagai mesin uang di bilik-bilik Gion Spa Surabaya.
Kontradiksi di Lokasi: diduga Bisnis Lendir Tetap Melenggang Berdasarkan pantauan langsung di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung, pemandangan kontradiktif tersaji dengan jelas.
Di saat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Surabaya sibuk menguliti dokumen perizinan di dalam gedung, aktivitas operasional Gion Spa terpantau tetap melenggang berjalan normal seperti biasa. Dentum musik dan pelayanan seolah tidak terganggu oleh fakta bahwa tempat tersebut kini menjadi pusat perhatian nasional atas kasus kriminal berat.
Tim gabungan yang diterjunkan meliputi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).Namun, ketegasan Pemkot Surabaya untuk langsung menyegel tempat ini tampaknya tertahan oleh sekat-sekat birokrasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan eksekusi penutupan paksa.
Posisi Satpol PP saat ini hanya memberikan Bantuan Penertiban (Bantip) fisik sambil menunggu rekomendasi dari dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan perizinan.”Kami melaksanakan bantip untuk teman-teman OPD yang mempunyai kewenangan perizinan di masing-masing sektor.
Kami belum bisa melakukan eksekusi (penutupan) sebelum ada rekomendasi bantip dari OPD-OPD tersebut.
Saat ini tim sedang mengecek kelengkapan izinnya di lokasi,” kata Ahmad Zaini.
Zaini menambahkan bahwa urusan pidana mengenai anak di bawah umur sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Fokus kami saat ini adalah pengecekan lokasi dan administrasi perizinan,” tegasnya.
Kehadiran pihak Kelurahan Pradah Kali Kendal yang dipimpin oleh Ali pun diakui hanya bersifat pendampingan wilayah koordinatif.
Alibi Manajemen: Dalih “Kecolongan” dan Merasa Jadi KorbanDi tengah desakan penutupan, manajemen Gion Spa justru melontarkan pembelaan yang memicu tanda tanya.
Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, mengaku heran mengapa kasus ini kembali diramaikan di Surabaya, mengingat penanganan perkara dan penangkapan tersangka utamanya sudah berjalan di Polda Lampung.”Itu kan masalah sudah lama, kok muncul lagi? Sedangkan pelaku sama tersangkanya kan sudah di Lampung semua dan sudah dicover oleh Polda Lampung.
Kenapa baru sekarang diramaikan di sini?” cetus Hwang dengan nada tinggi.Hwang membenarkan bahwa seorang tersangka berinisial SA (17) telah diamankan oleh kepolisian.
Namun, ia membantah keras jika SA disebut sebagai bagian dari manajemen Gion Spa. Menurutnya, SA murni merupakan agensi perekrut independen yang bergerak di Lampung.
Terkait lolosnya dua anak berusia 14 tahun ke dalam pusaran bisnis mereka, Hwang berdalih bahwa manajemennya telah menjadi korban manipulasi data identitas oleh pihak ketiga.”Saat menerima, mereka datang dengan data identitas fisik resmi, bukan foto kopi. Kami tidak tahu kalau data itu ternyata palsu atau dimanipulasi.
Gion ini sebenarnya korban juga dalam situasi ini. Kalaupun sejak awal kami tahu usianya masih di bawah 18 tahun, pasti langsung kami pulangkan,” bela Hwang, seraya mengklaim bahwa pihaknya kooperatif dan ikut mengarahkan korban ke polisi saat kejanggalan terendus.
Menanti Palu Gada Sangsi Pemkot SurabayaMeski manajemen Gion Spa berlindung di balik tameng “tidak tahu” dan menyalahkan pihak ketiga, fakta bahwa ada dua anak berusia 14 tahun yang terjerat di dalam operasional mereka tidak dapat dihapus begitu saja. Publik kini mendesak Walikota dan jajaran Pemkot Surabaya untuk mengambil tindakan tanpa kompromi.Hingga saat ini, polisi baru menetapkan SA yang juga masih remaja (17 tahun) sebagai tersangka.
Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar aktor intelektual dan jaringan TPPO yang lebih luas.Kini, nasib Gion Spa Surabaya benar-benar berada di ujung tanduk.
*(Rhy/doc)








