BURONAN INTERNASIONAL DITANGKAP DI SOETTA, OPRATOR SITUS PENIPUAN “ABBISHOPEE” AMBROL  

Jakarta, Radarreclasseering.com – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) utama dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena tercatat sedikitnya ada 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan vital sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform atau situs bernama “abbishopee”.

Sebelum penangkapan ini, pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah berhasil menangkap tiga tersangka lain yang masih satu jaringan dengan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komitmen Polri Berantas Kejahatan Siber

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan LCS merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai kejahatan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” tegasnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif serta pendalaman materi di lingkungan Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya.(Red Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *