Dua Terdakwa Akui Hanya Jalankan Perintah, Tak Berani Lawan Atasan

Semarang, Radarreclasseering.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hatta, terungkap fakta baru terkait dinamika internal di lingkungan puskesmas tersebut. Saksi yang juga mantan Kepala Tata Usaha (KTU), Dwi Joko Purnomo, mengaku dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan keuangan karena berbeda pandangan dengan Kepala Puskesmas saat itu, Dorrys Day Sihombing yang sebelumnya telah divonis 1,6 tahun penjara.

“Saya tidak dilibatkan karena tidak sepandangan dengan Kapus. Saya menyarankan agar hak-hak diberikan kepada pelaksana kegiatan, tapi saran itu tidak diterima,” ungkap Joko yang menjabat periode September hingga Desember 2020 itu.

Menurut kesaksiannya, saat menjabat seluruh anggaran selalu disalurkan tepat kepada pelaksana program, mulai dari kegiatan posyandu, ibu hamil, hingga biaya konsumsi. Namun, setelah ia lengser, pengelolaan diklaim dipegang langsung oleh Kepala Puskesmas.

Pada pemeriksaan akhir, dua terdakwa yakni INM dan PA mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak berani membantah meski menyadari tindakan itu melanggar aturan.

“Saya merasa bersalah karena takut akan perintah atasan meski tidak dibenarkan undang-undang,” ujar Puji selaku Bendahara BOK periode 2020-2021.

Hal senada diungkapkan INM alias Uun. Ia menyesali perbuatannya karena merasa tertekan dan takut mendapat sanksi jika menolak perintah Dorrys. Termasuk soal penggunaan dana untuk kegiatan di luar anggaran seperti piknik, menjamu tamu, hingga bingkisan lebaran.

”Kita merasa takut akan ancaman dari atasan sehingga menjalankan perintah,” tegasnya.

Keduanya membantah memiliki niat memperkaya diri sendiri. Mereka mengaku hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sebagai upah percepatan penyusunan SPJ. Uang yang dianggap sebagai kerugian negara pun diklaim sudah dikembalikan seluruhnya saat proses pemeriksaan di kejaksaan.

Kuasa hukum terdakwa dari Kalimasada Law Firm, Harmono, SH, MM, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi pimpinan tanpa unsur kesengajaan merugikan negara.

“Terdakwa berdua hanya menjalankan perintah atasan. Tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan uang yang dianggap kerugian negara sudah dikembalikan,” pungkasnya.

 

(Bayu/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *