Keadilan Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Atas Aksi Teror Molotov

Surabaya, Radarreclasseering.com – Divisi Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa Kepala Desa Purwasaba, Bapak Hoho Alkaf, terkait aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya kendaraan pribadi beliau pada Kamis pagi sekitar pukul 04.10 WIB.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror, intimidasi, dan ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat serta marwah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., C.P.M., selaku Managing Partner Squad Law Firm sekaligus Pengurus Bidang Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur, menyatakan bahwa:

> “Kami mengutuk keras tindakan teror tersebut. Peristiwa ini mencerminkan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam seorang pemimpin di tingkat desa. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Senada dengan hal tersebut, Hendra Juli Santoso, Amd.RO., S.H., selaku Senior Partner Squad Law Firm, menegaskan:

> “Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini.”

Lebih lanjut, Galang Putra Praja, S.H., M.Kn., juga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law, bahwa:

> “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan.”

PANDANGAN HUKUM

Sebagai praktisi hukum, kami menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar perusakan barang, melainkan bentuk ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terkait perusakan dan pembakaran)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (apabila memenuhi unsur teror dan intimidasi sistematis)

PRINSIP NEGARA HUKUM YANG HARUS DIJAGA

Kami menegaskan beberapa prinsip fundamental:

1. Negara Hadir sebagai Pelindung

Indonesia adalah negara hukum. Negara wajib menjamin rasa aman setiap warga negara dari segala bentuk teror dan kekerasan.

2. Hak Korban atas Perlindungan

Korban memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda. Negara wajib hadir secara cepat dan efektif.

3. Menjaga Ketertiban Sosial

Jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan menimbulkan ketakutan kolektif dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.

4. Penegakan Hukum yang Objektif

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk:

Bertindak cepat dan profesional

Transparan dalam proses penyidikan

Mengungkap pelaku hingga ke aktor intelektual

PERNYATAAN SIKAP

1. Mengutuk keras aksi teror yang terjadi di Purwasaba

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku

3. Mendorong pengungkapan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain

4. Menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi teror dan intimidasi di Indonesia

5. Menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas

PENUTUP

Kami percaya bahwa dengan profesionalisme aparat penegak hukum, kasus ini akan segera terungkap secara terang dan adil. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci untuk menjaga stabilitas sosial serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dan intimidasi di bumi Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *