Mitigasi Potensi Korupsi, KPK Intensifkan Penguatan Sistem Tata Kelola Pemkot Salatiga

Jakarta, Radarreclasseering.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah melalui sinergi strategis dengan pemerintah daerah.

Hal ini tercermin dalam rapat koordinasi dan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Rabu, (8/4/2026).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, menegaskan,” bahwa penguatan tata kelola pemerintah daerah menjadi kunci dalam menutup celah korupsi, khususnya pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa strategis.

Forum ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki.

“Penguatan tata kelola Pemda harus dilakukan secara menyeluruh, tidak dapat dilakukan secara parsial, mengingat setiap titik rawan korupsi membutuhkan pengelolaan yang berlandaskan prinsip transparansi.

Pemetaan potensi dan risiko menjadi langkah krusial bagi Pemkot Salatiga untuk segera melakukan perbaikan atas pelbagai temuan yang berpotensi membuka celah korupsi,”ujar Azril dalam sambutannya.

Menilik capaian indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkot Salatiga tahun 2025, mencatatkan skor tinggi yakni 90,31 poin.

Meski demikian, masih ditemukan ketidakefisienan dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam operasional, khususnya pada aspek perencanaan yang berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan daerah.

“Ketidakakuratan dalam pencatatan aset dapat memicu kesalahan dalam laporan keuangan serta mempengaruhi arah kebijakan ekonomi daerah.

Untuk itu, pengelolaan BMD yang tertib menjadi fondasi penting bagi kinerja pemerintah daerah agar capaian administratif benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,”jelas Azril.

Di sisi lain, sinyal perlunya pembenahan juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, di mana skor Pemkot Salatiga tercatat 77,95 (berada dalam kategori ‘Waspada’).

Penurunan nilai terutama terjadi pada aspek sosialisasi antikorupsi yang hanya mencapai 70,01, serta pada dimensi pengelolaan sumber daya manusia yang berada di angka 74,48, sehingga menunjukkan masih adanya celah kerawanan dalam tata kelola birokrasi.

KPK juga mencermati metode pengadaan di Pemkot Salatiga, berdasarkan data LPSE tahun anggaran 2026 paling banyak menggunakan metode e-purchasing sebesar Rp120,8 miliar atau 49,29%. Sementara pengadaan langsung mencapai Rp49,2 miliar (20,07%) dan metode tender sebesar Rp68,8 miliar (28,07%) yang menunjukkan komposisi penggunaan metode pengadaan yang perlu diawasi secara ketat.

Dari hasil analisis tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah anomali dalam pelbagai pos belanja, mulai dari penganggaran pokir, hibah, hingga proyek strategis yang menggunakan metode tender, pengadaan langsung, dan e-purchasing.

Temuan ini menjadi sinyal penting adanya potensi kerawanan penyimpangan, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan pembenahan yang lebih sistemis.

Untuk itu, KPK mendorong Inspektorat Daerah memanfaatkan akun e-audit sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi PBJ melalui sistem e-purchasing, sejalan dengan standar quality assurance (QA) BPKP dalam pedoman MCSP 2025.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya penyelarasan pokir ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan memperkuat representasi publik.

Pada kesempatan yang sama, Alfi Rachman Waluyo, selaku PIC Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah Jawa tengah, menegaskan,” pentingnya pemetaan risiko secara cermat untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, termasuk dalam pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) agar benar-benar mencerminkan aspirasi publik secara murni.

“Karena dalam praktiknya, perumusan pokir masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, tidak sinkron dengan dokumen perencanaan, hingga minim transparansi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,”ujar Alfi.

Alfi juga mengingatkan, agar tidak terjadi praktik kesepakatan tersembunyi antara eksekutif dan legislatif, dalam proses pengesahan APBD yang berpotensi menimbulkan tindak pidana suap, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah.

Untuk itu, Pemkot Salatiga perlu menunjukkan komitmen nyata melalui proses verifikasi pokir yang ketat dan berbasis Kamus Usulan.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

ia menegaskan langkah pembenahan menyeluruh akan dilakukan guna memitigasi potensi risiko korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Kami pun mengapresiasi atas perhatian KPK terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program di lingkungan Pemkot Salatiga.

Semua catatan dan rekomendasi yang diberikan menjadi pijakan penting untuk perbaikan berkelanjutan.”ungkap Robby.

Namun demikian, ia menyoroti perlunya dukungan dan pendampingan lanjutan, terutama di tengah tantangan fiskal akibat pemotongan dana transfer pusat yang terjadi secara berkala.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit beserta para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Muthoin beserta beberapa kepala OPD Pemkot Salatiga

 

(Bayu/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *