KEDIRI, Radarreclasseering.com – Jumat 6 Maret 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK SIB mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk membuka secara transparan status penanganan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang telah muncul sejak tahun 2022. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait apakah laporan kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan.
“Kami meminta Kejari Kediri bersikap terbuka. Jangan sampai muncul kesan kasus ini menguap tanpa kepastian hukum,” tegas perwakilan LSM BIDIK SIB.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena adanya dugaan selisih signifikan antara nilai anggaran dan harga realisasi kendaraan. Pengadaan yang bersumber dari dana pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat desa, termasuk kebutuhan darurat kesehatan.

LSM BIDIK SIB menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Kalau memang tidak ada unsur korupsi, jelaskan ke publik. Jika ada indikasi kuat, proses secara profesional dan transparan. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM BIDIK SIB akan mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan jika tidak mendapatkan respons tertulis dalam waktu wajar. Dorongan ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komda Kabupaten Kediri YJPRSA LRI Harbaktian yang ditemui di kantornya menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya LSM Bidik SIB Jatim dalam mengawal perkara dugaan korupsi Mobil Siaga Desa di Kabupaten Kediri. YJPRSA LRI juga akan berkoordinasi dengan Pimpinan Nasional YJPRSA untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan akan mengirim surat ke kantor pusat di Jakarta agar dapat ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ty)









