Mediasi Tripartit Ketiga, Hasilkan Kesepakatan Pembayaran Hak-hak Eks Pegawai Yayasan di Kota Depok

Jawa Barat, Depok,http://radarreclasseering.com (12/12/2025) –

Proses Mediasi Tripartit Ketiga yang telah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok antara Rachmat Prihartanto, Irfan Kuncoro dan Fandi Ismatullah yang menggugat Yayasan Al-Sudais Indonesia atas Perselisihan Hubungan Industrial yang mana Ketiga Penggugat merupakan mantan Pegawai di Yayasan Al-Sudais Indonesia atau yang dikenal dengan Al-Wafi Internasional Islamic Boarding School di Kota Depok – Jawa Barat.

Ketiga Mantan Pekerja ini menggugat Yayasan Al-Sudais Indonesia lantaran mereka diputus hubungan kerja atas Ketiganya karena alasan efisiensi. Padahal mereka rata-rata sudah bekerja lebih dari 3 tahun. Terlebih, saat mereka diberhentikan, Pihak Yayasan justru membuka lowongan baru penerimaan pegawai.

Perselisihan semakin meruncing saat Pihak Yayasan yang tidak komitmen melaksanakan kewajiban pembayaran hak pesangon yang seharusnya dibayarkan pada 1 Agustus 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lainnya sesuai Surat Laporan PHK Nomor : 068/SK/YASI/VII/2025 tertanggal, 18 Juli 2025 yang ditujukan untuk Kepala Disnaker Kota Depok. Alih-alih melaksanakan Pembayaran, dalam Surat tersebut Pihak Yayasan seolah telah melaksanakan kewajiban kepada Ke-Tiga Eks Pegawai Yayasan yang telah di PHK, kenyataannya Pihak Yayasan mengabaikan kewajibannya.

Achmar Dasquari, S.H.,M.H., C.T.L, dari Kantor Hukum “Boby, Hariyanto, Dasquari & Partner” (BHD & Partner) selaku Kuasa Hukum Ketiga Eks Pegawai Yayasan menjelaskan bahwa banyak kejanggalan atas Yayasan tersebut mengingat Legalitas Yayasan yang mana SIUP Yayasan merupakan SIUP dalam Skala kecil menengah, namun menjalankan usaha sekolah internasional yang cakupan usahanya dalam skala besar serta seharusnya mendapat lisensi dari Kementerian Agama.

Setelah melalui tiga kali tahap Mediasi Tripartit, akhirnya Para Pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan PHK secara baik-baik dan menerbitkan Perjanjian Bersama yang telah disepakati masing-masing Pihak. Pihak Yayasan Al-Sudais Indonesia diwakili oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Laode Haris and Partner dalam hal ini diwakili oleh La Ode Harris, S.H., dan Azam, S.H.. Pihak Yayasan Al-Sudais Indonesia diwakili oleh Azkal Asmawi, S.H., Fajar, Dedy Haryadi dan Tri Maulana. Sedangkan Mediator dari DisnakerSos Kota Depok diwakili oleh Bapak Rendi.

Achmar Dasquari yang juga Sekretaris Jenderal Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia ini menjabarkan tuntutan Hak Eks Pegawai Yayasan (PKWTT) yang dikabulkan meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Pengganti Hak atau Uang Pisah. Sedangkan Hak-hak Eks PKWT yang akan dipenuhi berupa uang Kompensasi.

(SB/MaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *