Diuji di Pengadilan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Berakhir Tidak Dapat Diterima

BANGKINANG, RADARRECLASSEERING.com – (28 September 2026) Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat dan Imron Saleh selaku Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa melalui mekanisme Gugatan Sederhana.

Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Namun, dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dalil-dalil mengenai substansi wanprestasi tersebut tidak sampai diperiksa dan diputus pada pokok perkaranya dalam mekanisme Gugatan Sederhana.

Hal ini menjadi penting untuk ditempatkan secara proporsional. Putusan NO bukan merupakan putusan yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi.

Sebaliknya, perkara tersebut berakhir tanpa adanya putusan pokok perkara yang menyatakan Imron Saleh terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat.

Bagi Imron Saleh, tokoh masyarakat Rokan Hulu yang juga pernah dipercaya memimpin PPP Kabupaten Rokan Hulu, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai status perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan namanya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berlangsung.

“Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi.

Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan tersebut sekaligus memberikan batas yang jelas mengenai apa yang telah diputuskan pengadilan. Tidak terdapat putusan dalam perkara ini yang menyatakan Imron Saleh terbukti melakukan wanprestasi sebesar Rp448 juta sebagaimana didalilkan Penggugat.

Karena itu, pihak Tergugat berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Sebagai tokoh masyarakat Rokan Hulu, Imron Saleh juga diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas sosial dan kemasyarakatannya dengan menjadikan putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah dilaluinya.

Pihak Tergugat menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan hal utama. Putusan pengadilan, apa pun bentuknya, perlu ditempatkan sebagai rujukan objektif dalam melihat suatu perkara dan tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan dalam putusan.(Bakri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *