Tanggul Perlindungan Kebun di Kawasan HPT Dipertanyakan, Sdr Benny Diminta Klarifikasi

Pekanbaru,http://radarreclasseering.com – Pembangunan tanggul yang disebut-sebut dilakukan untuk melindungi perkebunan kelapa sawit dari ancaman banjir di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dipertanyakan karena pembangunan sarana fisik di kawasan hutan berpotensi mengubah kondisi tanah, bentang alam dan tata air kawasan.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, perkebunan kelapa sawit tersebut saat ini dikelola oleh Sdr. Benny, yang disebut sebagai penerus pengelolaan usaha dari almarhum Hansen William.

Persoalan muncul ketika terdapat dugaan pembangunan atau peningkatan tanggul di sekitar areal perkebunan dengan tujuan melindungi tanaman sawit dari genangan atau banjir. Pembangunan tanggul tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kebun yang telah lama ada.

Jika pengerjaan dilakukan setelah kebun masuk dalam mekanisme penyelesaian keterlanjuran, maka legalitas pembangunan fasilitas baru tersebut perlu diuji secara tersendiri. Terlebih apabila pembangunan menggunakan alat berat dan melibatkan pengerukan, penimbunan, pengambilan material, perubahan kontur tanah atau perubahan pola aliran air.

Secara regulasi, PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur penertiban kegiatan perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan melalui mekanisme denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset.

Dengan demikian, status sebuah kebun sebagai kebun yang telah terbangun atau masuk kategori keterlanjuran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan pembangunan fasilitas baru di dalam kawasan hutan.

Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab adalah apakah pembangunan tanggul tersebut telah memperoleh dasar perizinan atau persetujuan dari instansi kehutanan yang berwenang.
Selain itu, perlu diketahui kapan tanggul tersebut dibangun, siapa yang mengerjakan, alat berat apa yang digunakan, dari mana material tanggul diperoleh serta apakah pembangunannya menyebabkan perubahan terhadap bentang alam dan tata air kawasan HPT.

Hal lain yang perlu dipastikan adalah apakah pembangunan tanggul tersebut hanya merupakan pemeliharaan terhadap fasilitas lama atau merupakan pembangunan baru, termasuk kemungkinan memperpanjang, memperlebar atau meninggikan tanggul.

Jika pembangunan tersebut mengubah kondisi fisik kawasan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai perlindungan kebun dari banjir, tetapi juga menyangkut bagaimana kegiatan tersebut memengaruhi fungsi kawasan hutan.

Atas informasi tersebut, Sdr. Benny telah dimintai klarifikasi mengenai status kebun, pembangunan tanggul, dasar perizinan, penggunaan alat berat, sumber material serta dampak pembangunan terhadap kawasan HPT.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai pembangunan tanggul dapat disajikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Hingga berita ini disusun dan diturunkan masih belum ada penjelasan dari Sdr. Benny mengenai pembangunan tanggul, dasar perizinan serta dampaknya terhadap kawasan HPT masih ditunggu.” Sarnas. *(Sy.Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *