YJPRSA-LRI Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Mojo, Minta Penindakan Tegas

KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Praktik penambangan pasir atau galian C diduga berlangsung secara ilegal dan terbuka di wilayah Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kegiatan tanpa izin ini mengancam lingkungan dan keselamatan warga, memicu pengaduan resmi dari Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA-LRI) Komda Kabupaten Kediri.

Berdasarkan laporan yang diterima, kegiatan galian C tersebut berlangsung di sebelah barat Sungai Brantas, berjarak kurang dari 50 meter dari pemukiman warga.

Teridentifikasi ada 5 titik lokasi penambangan yang aktif setiap hari. Meski hanya menggunakan peralatan manual, kedukan atau lubang galian telah mencapai kedalaman sekitar 5 meter dari kondisi tanah aslinya.

Pelaku kegiatan yang disebutkan dalam laporan masyarakat antara lain Sdr. Mundir, Sdr. Ali, Sdr. Bangkit, Sdr. Aris (warga Desa Mlati), dan Sdr. Nugroho (warga Desa Tambibendo). Yang paling memprihatinkan, kegiatan ini diketahui tidak memiliki izin pertambangan (IUP/IPR) yang sah dari Dinas ESDM maupun Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kegiatan ini diduga dibiarkan dan terkesan mendapatkan perlindungan atau pembiaran dari aparat penegak hukum setempat, sehingga berjalan terus-menerus tanpa ada penindakan dari tingkat desa maupun kecamatan.

Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan dan berbahaya. Tebing di sekitar Sungai Brantas menjadi rawan longsor akibat kerusakan ekosistem tanah. Selain itu, debu dan getaran dari aktivitas pengangkutan material mengganggu kenyamanan serta berpotensi merusak bangunan rumah warga di sekitarnya.

Merespons hal tersebut, YJPRSA-LRI menuntut tindakan tegas. Organisasi ini meminta Satpol PP, Polres, dan pihak terkait segera turun melakukan penertiban dan penghentian kegiatan tersebut. Pelaku juga diminta diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengaduan ini telah disampaikan secara resmi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri dengan tembusan kepada berbagai instansi terkait hingga ke tingkat pusat dan media massa. YJPRSA-LRI menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan masyarakat.

(Laporan: Redaksi YJPRSA-LRI / Media Reclasseering)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *