Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Desil (Tingkat Kesejahteraan Masyarakat) Untuk Atasi Polemik Desil

PURWOREJO, RADARRECLASSEERING.com – Polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Pemkab bergerak cepat dengan mendorong pemutakhiran data agar kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (8/9/2026). Rapat diikuti oleh Sekda Purworejo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, BPS, Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Menurut Dion, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan peringkat desil masyarakat.

Namun, Pemkab dapat berperan dalam melakukan pemutakhiran data dan mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion saat ditemui di kantornya.

Ia menjelaskan, pemeringkatan desil menjadi penting karena digunakan sebagai salah satu acuan dalam berbagai program intervensi pemerintah. Tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga program pengentasan kemiskinan di bidang kesehatan, pendidikan hingga perumahan.

Wabup Dion mengakui, persoalan muncul ketika data yang tercatat dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kondisi tersebut kemudian memicu keluhan dari warga yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dinilai anomali. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” ujarnya.

Dion menegaskan, pemutakhiran tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan perbaikan data kepada BPS dan Kementerian Sosial.

Ia menyebut, penggunaan satu data secara nasional sebenarnya merupakan langkah positif karena pemerintah pusat dan daerah memiliki basis data yang sama dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.

“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.

Dengan pemutakhiran tersebut, Pemkab Purworejo berharap, masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah, dapat tersentuh tepat sasaran.

“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion.

 

(SBE/PRKPM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *