PETISI 3 TOKOH OLAHRAGA DUMAI: TUNDA MUSORKOT KONI KOTA DUMAI ! TOLAK TPP CACAT HUKUM!

DUMAI,http://radarreclasseering.com – Tiga tokoh olahraga Kota Dumai bersatu. Riski Kurniawan, Muhammad Aderman, dan Bayu Agusra secara resmi mengeluarkan *”Petisi Bersama”* menunda pelaksanaan Musorkot/Musorkotlub KONI Kota Dumai yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Mereka menilai proses yang berjalan saat ini illegal, cacat hukum, dan berbau settingan untuk melanggengkan kekuasaan.

“Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami sedang menyelamatkan KONI Dumai dari kehancuran,” tegas ketiganya dalam rilis bersama, Kamis (20/8/2026).

3 POIN KERAS DALAM PETISI:

1. TPP SAAT INI ILEGAL yang tidak sesuai aturan & CACAT HUKUM

Riski Kurniawan, Mantan Waka KONI & Mantan Ketua KNPI Dumai:

“Baca Pasal 37 AD/ART KONI 2026 ! TPP hanya sah dibentuk lewat Muskerkot. Ini apa? Rapat dadakan ngaku Forum Rakor ? Kepemimpinan yang lahir dari rahim cacat adalah kepemimpinan haram !”

Muhammad Aderman, Pengurus Cabor Pemilik Suara Sah :

“AD/ART itu kitab sucinya organisasi. Melanggarnya di awal sama saja menanam bom waktu. Keputusan setelahnya: anggaran, hibah, pembinaan, semua bisa digugat karena ‘rahimnya’ cacat*.”

Bayu Agusra, Mantan Atlet & Mantan Pengurus Cabor:

” Ini pengkhianatan terhadap keringat atlet. Kalau dari awal sudah begini, mau dibawa kemana olahraga Dumai?”

2. ADA DUGAAN KUAT SETTINGAN & PEMBUNGKAMAN

Riski Kurniawan:
“2 kandidat maju, salah satunya PLT. Pendaftaran Caketum cuma 5 hari untuk dukungan beberapa belas dukungan cabor ? Itu bukan efisiensi. Itu pintu masuk makelar suara! Ini bisa jadi pesta demokrasi siluman!”

Muhammad Aderman:
Musorkotlub yang dipaksakan berpotensi jadi ajang konsolidasi kekuatan lama untuk mempertahankan kursi. Jika tetap dipaksakan, sejarah akan mencatat KONI Dumai runtuh karena arogansi pengurusnya sendiri.”

Bayu Agusra :
“Jangan ulangi dosa tahun lalu! Ada SK Cabor dadakan, ada suara siluman. Jangan jadikan peluh atlet sebagai alat barter politik kursi! ”

3. LANGGAR AD PASAL 18 & ART PASAL 25-27

Ketiganya sepakat pengurus KONI Dumai saat ini telah melanggar AD/ART:

1. AD Pasal 18: Mengangkangi kedaulatan Musorkot

2. ART Pasal 25-27: TPP tidak dibentuk sesuai waktu, tidak transparan, dan tidak sesuai aturan.

3. UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 24: Melanggar asas demokratis, transparan, akuntabel

4 TUNTUTAN RESMI “PETISI 3 TOKOH”:

1. TUNDA MUSORKOT/MUSORKOTLUB SELAMA 1 BULAN ! Beri ruang untuk perbaikan.

2. BUBARKAN TPP SAAT INI! Bentuk ulang melalui Muskerkot (musyawarah kerja olah raga) sesuai Pasal 37 AD/ART 2026.

3. BUKA DATA 52 CABOR KE PUBLIK & KANDIDAT SEKARANG!Stop main sembunyi.

4. KONI PROVINSI RIAU & KONI PUSAT WAJIB TURUN TANGAN ! Audit dan evaluasi total kepengurusan KONI Dumai.

“Kalau tetap dipaksakan, maka ini bukan Musorkot. Ini pemakzulan terhadap aturan sendiri. Dan kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum dan laporan ke APH akan kami tempuh,” tegas Riski, Aderman, dan Bayu kompak.

“KONI Dumai Akan mati bukan karena tidak ada prestasi, tapi dibunuh oleh arogansi pengurusnya sendiri,” tutup mereka.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *