Rokan Hilir,http://radarreclasseering.com — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap seorang wanita di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diamankan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Peristiwa bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di Jl. Lintas PU RT.002/RW.002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir. Korban bernama Eni Wahyunita Sitepu (42 tahun), seorang bidan, mendadak berteriak kesakitan. Tetangga yang mendengar terikan korban segera mendatangi lokasi dan mendapati korban bersimbah darah di depan pintu rumahnya. Pelaku yang berperawakan laki-laki langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban menderita luka robek sepanjang 17 cm di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga sebelah kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., segera backup Polsek Kubu melakukan penyelidikan bersama sama. Berkat kerja sama yang solid dan sinergi antara tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, penyidik cepat mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin, 17 Agustus 2026. Selanjutnya dari hasil penyelidikan dilapangan dan bantuan Polsek Lembah Melintang, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial AP (16 tahun), warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sendirian melakukan aksinya di rumah korban.
Dari lokasi kejadian maupun saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 senjata tajam jenis parang, 1 senter, 1 pasang sandal, 2 potongan besi, baju kaos merah, celana jeans biru, ikat pinggang coklat, dan 1 batang kayu broti.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 468 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera ditemukan dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ungkap Kapolres Rohil
Polres Rohil menegaskan akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.
Sumber : Humas Polsek Kubu
*(Rozi)












