Medan,http://radarreclasseering.com –
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang wanita berinisial TA (26) yang diduga mengedarkan sabu dari sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi itu.
Penangkapan TA merupakan pengembangan dari diamankannya dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu dan memperoleh keterangan bahwa barang tersebut didapat dari TA.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kepada awak media, dari kamar kos TA petugas menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
“Tersangka TA disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan dan diduga melayani pembeli dari dalam maupun luar lingkungan kos,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha. Kamis 13/08/2026.
“Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atas TA. Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terangnya kepada awak media. (Nst)












