Keppres Nomor 5 Tahun 2025 Matikan Peran dan Kewenangan PPNS Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Terjadinya Pembiaran Hutan Lindung Yang Dikuasai Oleh Oknum Tertentu Tanpa Memiliki Legalitas Yang Jelas Akibatkan Konflik Horizontal di Masyarakat. Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Painan, Pesisir Selatan, 10 Agustus 2026,http://radarreclasseering.com

Berlakunya Keppres Nomor 5 Tahun 2025 Mematikan Peran  Fungsi dan Kewenangan PPNS Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam mengambil Langkah Penindakan Hukum Terhadap Mafia Tanah Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Wilayah Pesisir Selatan.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan saat Tim Media Radarreclasseering.com menyambangi ruang kerja Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Seperti yang diketahui bahwa Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung saat ini giat-giatnya memperjuangkan hak mereka atas Tanah Garapan yang telah diperolehnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XIV.

Tim LBH Reclasseering Nusantara Bersatu selaku Penasihat Hukum Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang juga hadir saat itu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan di siang hari di Kantor UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan.

Wakil Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum – Reclasseering Nusantara Bersatu, Rachmadsyah Rangkuti bersama Erwan Susilo menyampaikan bahwa sebelumnya Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung melalui Penasihat Hukum telah mengirimkan Surat tembusan yang mana mereka memohon Pihak UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah dan tindakan hukum terhadap mereka oknum serta Mafia Tanah yang telah melakukan jual-beli tanah garapan Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung. Namun jawaban Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, S.T., menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas surat permohonan yang mereka terima. Kendalanya adalah telah terbitnya Keppres Nomor 5 Tahun 2025 yang mengakibatkan peran, fungsi dan wewenang PPNS Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjadi “mati suri” akibat dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri unsur Militer, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan. Peran Penyelidik, Penyidikan dan Penindakan lainnya telah diambil alih oleh Pihak Kepolisian. Sedangkan Pihak UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan tidak memiliki peran lagi untuk mengambil langkah hukum maupun tindakan hukum seperti sebelum adanya Keppres Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan tidak bisa mengambil sikap dan hanya bisa mendiamkan atas surat tembusan dari Penasihat Hukum Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang masuk ke Instansinya.

Di(Daerah)sini pun banyak terjadi konflik kehutanan yang serupa dengan yang Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung alami. Sekali lagi UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penangkapan ataupun mencampuri kewenangan Satgas PKH.

Jadi apabila terjadi konflik horizontal antar pemilik SK Datin dengan orang per orang maupun oknum yang mencaplok atau menduduki lahan pihak yang memiliki SK, maka hal tersebut sudah menjadi masalah Pidana Umum. Dan ranah Pidana Umum merupakan Tugas dan Kewenangan Penyidik ataupun Penyelidik di Kepolisian. Bukan ranah maupun tugas kami selaku mewakili Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Imbuh Hendra.

Erwan Susilo selaku Wakil Ketua Tim LBH Reclasseering Nusantara Bersatu menanyakan, “bagaimana apabila terjadi Pembiaran oleh Instansi Kementerian Kehutanan sebelum Keputusan Presiden (Keppres Nomor 5 Tahun 2025) tersebut berlaku, apa tindakan Kepala Kantor UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan terhadap Oknum yang sengaja “membiarkan” atau adanya Pembiaran terhadap Laporan Masyarakat yang sekiranya mereka harus mengambil sikap tegas terhadap Oknum-oknum pemain atau mafia tanah tersebut? Apa saran terbaik Kepala Kantor UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan untuk Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung saat ini?”

Kepala Kantor UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan menjawab, bahwa sebaiknya ditunggu saja petunjuk dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Pusat maupun dari Tim Gakkumhut Sumatera. Sebab sekali lagi kami tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan hukum atas konflik horizontal yang terjadi di Masyarakat. Tumpang tindih ataupun klaim kepemilikan lahan biasa terjadi, sebab siapapun masyarakat, perorangan maupun korporasi dapat memohon secara langsung lahan garapan kepada Kementerian Kehutanan tanpa melalui UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat umum bisa secara langsung memohon melalui loket pendaftaran yang dibuka oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti – Jakarta. Sedangkan UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan tidak ikut campur dan bahkan tidak tau siapa-saja orang yang mengajukan permohonan pada lahan Kehutanan yang ada”. Tutup Hendra.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, Mardanis juga hadir bersama Anggota Kelompok Tani, Daliyus dan Hakbun. Sedangkan Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, S.T. didampingi oleh Andre J. Dasgomes selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Perlindungan Hutan. (MaS/ES/RR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *