Kejari Mandailing Natal Ungkap Kasus Plt Kepala Dinas (PMD) Tersandung Korupsi Smart Village

Madina,http://radarreclasseering.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal berinisial AML terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Mandailing Natal Mohammad Nursaitias mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AML sebagai tersangka. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta bukti transaksi yang kemudian diekspos bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta bukti transaksi. Berdasarkan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Mohammad Nursaitias dalam konferensi pers di Panyabungan. Sabtu 01/08/2026.

Menurut Nursaitias, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Smart Village di sejumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“AML diduga berperan mengarahkan para camat dan kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes),” paparnya.

“Hasil penyidikan juga menyebutkan program tersebut tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan awal. Program digital desa itu diketahui dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp24,9 juta untuk setiap desa,” ungkap Kepala Kejari Mandailing Natal.

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial MA yang merupakan direktur utama perusahaan pelaksana proyek pada Maret 2026. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

“AML ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

“Sementara itu, kuasa hukum AML, Muhammad Ridwan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan mempelajari lebih lanjut dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AML hanya mengetahui tahapan perencanaan program dan tidak terlibat dalam pelaksanaannya. Pihak kuasa hukum juga masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah mempelajari berkas perkara secara menyeluruh,” pungkasnya.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. AML tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *