JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro, Kabagops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, dan Ipda Mujaiyin Kasih Humas dalam konferensi pers di GBB Polres Jombang, Kamis (30/7/2026) siang.
JATIMPOS.CO/JOMBANG – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap sebanyak 80 laporan polisi dengan total 113 tersangka.
Pengungkapan tersebut terdiri dari 72 laporan polisi kasus sabu dan 8 laporan polisi kasus pil dobel L. Dari total tersangka, sebanyak 112 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Hal itu disampaikan Kabagops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers di GBB Polres Jombang, Kamis (30/7/2026) siang.
Kompol Rudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jombang.
“Selama satu semester ini, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 80 laporan polisi, terdiri dari 72 kasus sabu dan 8 kasus pil dobel L,” ujarnya.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Rinciannya, 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.
Jika dirinci berdasarkan bulan, pengungkapan kasus sabu paling banyak terjadi pada Februari 2026 dengan 18 laporan polisi dan 21 tersangka. Sementara kasus pil dobel L paling banyak diungkap pada Februari dengan empat laporan polisi dan 11 tersangka.
Data kepolisian juga menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka berada pada rentang usia produktif. Sebanyak 95 tersangka berusia 25-64 tahun, 21 orang berusia 19-24 tahun, dan empat orang berusia 15-18 tahun. Dari sisi pendidikan, tersangka terbanyak merupakan lulusan SMA sebanyak 56 orang, disusul SMP 37 orang dan SD 19 orang.
Sementara dari sisi pekerjaan, mayoritas tersangka tercatat sebagai karyawan swasta, yakni sebanyak 67 orang. Selain itu terdapat 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang tidak bekerja.
Yang menjadi perhatian, pengungkapan kasus narkoba tidak hanya terjadi di satu wilayah. Kecamatan Jombang menjadi lokasi dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 12 TKP, disusul Kecamatan Diwek sebanyak 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.
Polres Jombang juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lokasinya berada di luar Kabupaten Jombang, yakni dua TKP di Kabupaten Kediri, dua TKP di Kabupaten Mojokerto, dan satu TKP di Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan kategori lokasi, kawasan perumahan, perkampungan, dan permukiman menjadi lokasi yang paling banyak digunakan dalam pengungkapan kasus, yakni mencapai 56 TKP. Disusul tempat umum sebanyak 14 TKP, kos-kosan delapan TKP, serta gedung atau ruko sebanyak dua TKP.
Kompol Rudi menegaskan, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba telah menyasar lingkungan yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, Polres Jombang akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif melalui penyuluhan, edukasi kepada masyarakat, pengawasan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Jombang memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (her/Mar/SB)









