SERDANG BEDAGAI, RADARRECLASSEERING.com – Konflik sengketa tanah antara warga yang mengatasnamakan diri Serikat Petani Indonesia Basis Pamah, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pihak perkebunan PT Cinta Raja kembali memanas. Kamis 02/07/2026.
Ketegangan terjadi setelah kelompok warga yang menduduki lahan perkebunan mendapat perlawanan dari karyawan dan petugas pengamanan kebun PT Cinta Raja. Warga diminta keluar dari kawasan lahan yang disebut berada dalam areal Hak Guna Usaha perusahaan tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan antara kedua pihak. Aksi saling dorong dan saling pukul antara warga dan karyawan perkebunan tidak terhindarkan.
Beruntung bentrokan tersebut tidak meluas dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Sejumlah koordinator massa dari kedua pihak berupaya melerai keributan agar situasi tidak semakin memburuk.
Beberapa personel kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan. Kehadiran aparat dilakukan agar konflik tidak berkembang menjadi kerusuhan yang lebih besar.
Salah seorang warga dari kelompok SPI berinisial B mengatakan mereka merasa memiliki hak atas lahan yang disengketakan tersebut. Menurutnya, warga sebelumnya juga telah menyampaikan protes ke BPN Serdang Bedagai terkait penerbitan HGU PT Cinta Raja.
“Kami marah karena BPN Serdang Bedagai mengeluarkan HGU PT Cinta Raja di tanah masyarakat yang memakai tangan polisi mengintimidasi warga,” ucap B, Kamis, 2 Juli 2026.dini hari.
Sementara itu, warga berinisial S yang mengaku sebagai salah satu ahli waris atas lahan tersebut mengatakan masyarakat sudah lama memperjuangkan tanah yang kini diduduki PT Cinta Raja.
Ia menyebut pada tahun 1998 masyarakat pernah menjaga lahan tersebut selama sekitar delapan bulan. Kemudian, pada 18 November 2025, dilakukan pengukuran lahan bersama pihak BPN Serdang Bedagai.
Menurut S, pengukuran itu merupakan tindak lanjut dari respons Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah terkait status lahan.
S menyebut hasil pengukuran versi masyarakat menunjukkan luas lahan sekitar 173 hektare. Sementara itu, versi perusahaan disebut mencapai 184 hektare.
Ia juga menilai terdapat kejanggalan dalam keabsahan HGU Nomor 3 milik PT Cinta Raja. Menurutnya, ada dugaan tumpang tindih atau overlay antara areal HGU perusahaan dengan lahan yang diklaim masyarakat.
“Selain itu, warga juga menyebut terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan, papan nama perusahaan, dan dokumen resmi yang menjadi dasar penguasaan lahan,” terangnya.
“Hingga kini, konflik sengketa lahan tersebut masih menjadi perhatian warga setempat. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk BPN dan aparat penegak hukum, dapat memberikan penjelasan terbuka serta menyelesaikan persoalan tersebut secara adil agar tidak kembali memicu bentrokan,” pungkasnya.
Tim RADAR








