YJPRSA-LRI Akan Kirim Surat Pengaduan Resmi ke Kapolres Kediri — Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di JEJE JAYA BOTTLE SHOP Pare  

KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA-LRI) melalui jajaran Ketua Komda Kota dan Kabupaten Kediri akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Kediri terkait dugaan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa perizinan yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Kediri dengan nomor surat: 0025/PENGADUAN/YJPRSA-LRI/VIII/2026, tertanggal 26 Agustus 2026. Pengaduan ini disampaikan oleh Davied Priatama (Ketua Komda Kota Kediri) dan Harbaktian (Ketua Komda Kabupaten Kediri) sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam surat tersebut, pihak YJPRSA-LRI melaporkan adanya tempat usaha bernama JEJE JAYA BOTTLE SHOP yang beralamat di Jl. Abiyoso No. 8B, Duwurian, Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, di bagian dalam tempat usaha tersebut terlihat menyimpan dan memajang berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Meskipun belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan aparat berwenang, pihak pelapor memohon kepada Kapolres Kediri untuk segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan, antara lain:

✅ Pengecekan langsung ke lokasi usaha

✅ Verifikasi legalitas dan perizinan usaha

✅ Pemeriksaan perizinan penjualan minuman beralkohol

✅ Pemeriksaan jenis, kadar, sumber barang, serta mekanisme penjualan

✅ Memastikan kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan

✅ Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran

✅ Pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan ini

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Timur, Kabid Propam Polda Jatim, hingga Kadiv Propam Polri dan Kapolri di Jakarta, guna menjamin proses penanganan yang profesional, objektif, dan transparan tanpa ada pembiaran.

Pihak YJPRSA-LRI menegaskan, pengaduan ini murni demi kepentingan masyarakat dan ketertiban hukum. Seluruh bukti berupa foto tampak depan, bagian dalam tempat usaha, alamat, serta dokumentasi lokasi turut dilampirkan sebagai bahan pemeriksaan.

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *