SK Bupati Mappi Cacat Hukum? Guru Bersertifikat Dipindah ke Satpol PP, Hak Rp70 Juta Raib  

Papua Selatan, Radarreclasseering.com – Sebuah kejanggalan dalam penataan aparatur sipil negara kembali mencuat di Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Seorang guru bersertifikat pendidik justru dipindah tugaskan secara mutasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keputusan itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan hak penerima tunjangan profesi senilai puluhan juta rupiah.

Arnol Lamera, S.Pd, Gr., NIP 19831002200919001, yang bertugas di SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, menjadi korban dari Surat Keputusan (SK) Bupati Mappi Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tertanggal 1 April 2025. Dalam surat itu, ia ditugaskan berpindah haluan dari dunia pendidikan ke bidang ketertiban umum, tanpa melalui uji kompetensi dan tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, langkah pemindahan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 190 yang mengatur ketentuan perpindahan dan penempatan pegawai. Akibat keputusan sepihak itu, hak Arnol selaku pendidik berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berpotensi mencapai Rp70 juta tidak dapat dicairkan sejak April 2025.

Alasannya sederhana namun krusial: sertifikat pendidik yang dimiliki Arnol adalah kualifikasi untuk jenjang pendidikan dasar, sehingga secara aturan tidak linier atau relevan dengan jabatan di Satpol PP. Bagi Arnol, ini bukan sekadar soal perpindahan tugas, melainkan soal kepatuhan hukum dan hilangnya hak sah yang menjadi nafkah keluarga.

“Negara merugikan karena tenaga pendidik yang sudah tersertifikasi tidak dimanfaatkan sesuai keahlian, sementara hak saya dan keluarga hilang begitu saja akibat keputusan yang menabrak aturan,” ungkap Arnol dalam surat terbukanya yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kamis (14/5/2026).

Situasi semakin pelik ketika Arnol berusaha mencari perlindungan melalui organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada 4 Mei 2026 lalu, ia menemui Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan pembelaan sesuai amanat organisasi, permohonan Arnol justru ditolak.

Posisinya yang unik—di mana Ketua PGRI tersebut juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan—dinilai membuat sikap organisasi menjadi berat sebelah. Arnol justru diarahkan untuk menuruti saja keputusan Bupati. Ketika ia berani menyuarakan keberatan, intimidasi pun datang lewat percakapan di grup komunikasi internal.

“Peringatan keras saya, hati-hati Arnol jangan berbuat fitnah,” begitu kalimat yang diterima Arnol saat ia berusaha menyampaikan fakta hukum yang menurutnya sudah jelas dilanggar.

Pihaknya pun mempertanyakan konsistensi hukum di daerah perbatasan itu. Apakah aturan turunan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sendiri bisa diabaikan begitu saja oleh kepala daerah? Mengapa organisasi profesi yang seharusnya menjadi tameng guru justru menjadi penekan? Dan apakah menjadi warga negara yang taat aturan harus berujung pada hilangnya hak ekonomi?

“Selama 15 tahun saya mengabdi sebagai guru, mulai dari tenaga honorer hingga diangkat menjadi PNS di pedalaman Mappi. Kami cinta NKRI, tapi apakah NKRI juga melindungi kami yang ada di perbatasan?” tanya Arnol dengan nada prihatin.

Melalui surat terbukanya, Arnol meminta Presiden Prabowo turun tangan memerintahkan audit terhadap SK Bupati tersebut. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri dan BKN meninjau ulang keabsahan dokumen yang dinilai cacat hukum itu. Selain itu, ia mendesak Kementerian Pendidikan untuk memulihkan datanya di Dapodik agar tunjangan profesi bisa kembali cair sesuai haknya.

Arnol juga meminta Pengurus Besar PGRI Pusat mengevaluasi kepemimpinan cabang Mappi yang dianggap telah mengkhianati AD/ART Pasal 7 tentang kewajiban membela anggota. Serta meminta Gubernur Papua Selatan bertindak sebagai penengah dan penegak hukum di wilayahnya.

“Saya siap dimutasi ke mana saja asal sesuai undang-undang. Uji kompetensi saya, jika tidak mampu saya mundur. Tapi jangan gusur saya dengan SK yang melanggar hukum,” tegasnya, berharap suaranya dari ujung timur Indonesia didengar pemimpin negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mappi maupun pihak terkait lainnya atas polemik pemindahan tugas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak pegawai tersebut.

 

(Cnt: Asep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *